BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

31 Tahun Mengabdi, AA Malah Jadi Tersangka Kasus Korupsi di LPD Sangeh

Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali tetapkan AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.Foto:IST
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah melukan serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Sangeh, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka kasus yang di kerugikan keuangan LPD hingga Rp 130 miliar ini.Hari ini, Jumat (3/6/2022) penyidik Kejati Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaa di LPD Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Herlianto, Jumat (3/6/2022) kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap AA ini didasarkan atas pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka.” jelas pejabat yang akrab disapa Luga.

Luga menerangan, dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Dari penyidikan yang dilakukan ditemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi. Surat penetapan tersangka sudah sudah dikirim dan diterima oleh keluarga AA per hari ini (Jumat 3/6),” jelas pria yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.

Dijelaskannya, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA yang diketahui sudah 31 tahun menjadi pengurus dengan modus membuat kredit fiktif. “Salah satu perbuatan tersangka yaitu membuat kredit fiktif,” jelas Luga.

Tersangka AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020. Sementara soal nilai kerugin dalam kasus ini disebutkan mencapai Rp130.869.196.075

Angka Rp130.869.196.075 menurut Luga adalah hasil audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh. Atas penghitungan ini, kata Luga, dilakukan croscek dengan menkonfirmasi dengan alat bukti yang ada serta meminta keterangan ahli.

“Hasil dari dilakukan konfirmasi dengan alat bukti, serta pemeriksaan saksi dan ahli, nilai kerugian sementara baru di temukan berkisar Rp 70 juta dari nilai awal yang dilaporkan Rp130.869.196.075,” ungkap Luga.

Namun demikian, Luga mengatakan bahwa, angka Rp 70 juta ini belum merupakan hasil final dari nilai kerugian yang dialami oleh LPD Desa Adat Sangeh.”Belum final, kan masih dilakukan croscek dan pemeriksaan dukumen serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan ahli,” katanya.

Namun yang terpenting, dalam dalam kasus ini telah ditemukan adanya nilai kerugian.”Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara,” tutup Luga.

Sementara atas perbuatannya, AA dianggap melanggar beberapa pasal di Undang-undang tidak pidana korupsi (UU Tipikor). Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *