BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

400 Gram Sabu Diamankan dari Dua Pelaku

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali Amankan 400 Gram Sabu
Kedua tersangka setelah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali.
banner 120x600

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama tim Satgas CTOC dan Intel Tek Polda Bali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 444,93 gram saat melakukan penggrebekan sebuah rumah di Jalan Sari Tapak Dara, Kubutambahan, Buleleng.

Barang bukti itu dikuasai dua orang tersangka bernama Suponco dan I Ketut Eka Saputra. “Sabu tersebut milik tersangka Ketut Saputra. Sedangkan Suponco merupakan kurir,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kamis (4/10/2018).
Sudjarwoko menerangkan, kedua tersangka sudah menjadi target penangkapan setelah sebelumnya diperoleh informasi salah satu pelaku bernama Suponco berangkat ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengambil sabu. Tiba di Bali, Suponco menyerahkan sabu kepada Eka Saputra.

“Saat tersangka Suponco menyerahkan barang, kita langsung lakukan penangkapan di rumah Ketut Saputra, Rabu (3/10/2018) malam pukul 19:00 Wita,” terang AKBP Sudjarwoko. Setelah digeledah, petugas mengamankan tas plastik warna putih dari kamar Ketut Saputra.

Plastik tersebut berisi empat paket besar sabu dan delapan paket kecil sabu dengan berat total 444,93 gram. “Kami juga mengamankan empat buah HP, sebuah alat hisap sabu serta dua kartu ATM. Dari pemeriksaan, Saputra mengakui sabu itu sebagai miliknya,” pungkas Sudjarwoko. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *