DENPASAR (terasbalinews.com). Rencana pembongkaran 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin segera dilaksanakan. Eksekusi ini tinggal menunggu turunnya surat perintah (sprint) dari Bupati Badung. Sementara itu, bangunan milik Step Up Hotel sudah mulai dilakukan pemotongan bagian yang melebihi batas ketinggian sesuai temuan tim teknis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa agenda eksekusi dimulai dengan rapat koordinasi pagi ini, Sabtu (4/7/2025) di Puspem Badung bersama Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten Badung.
“Total ada 48 bangunan yang akan dibongkar, bukan lagi 45 seperti yang dilaporkan sebelumnya. Bangunan ini dimiliki oleh 38 pengusaha, karena ada yang memiliki lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama,” jelas Dewa Dharmadi.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan pemanfaatan ruang dan berdiri di atas lahan milik negara yang termasuk dalam kawasan perlindungan setempat. Proses hukum administratif sudah dijalani, mulai dari surat teguran hingga Surat Peringatan (SP) 3.
“Pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkab Badung dan dibiayai oleh mereka. Kami tinggal menunggu sprint dari Bupati. Targetnya eksekusi bisa dimulai minggu depan,” ujarnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, pembongkaran akan dilakukan secara manual, karena lokasi bangunan berada di tepi tebing curam. Beberapa bangunan bahkan terbuat dari material permanen seperti beton, sehingga proses akan memakan waktu lebih lama.
Satu hal yang krusial, menurut Dewa Dharmadi, adalah pengakuan dari para pengusaha bahwa lahan yang mereka gunakan bukan hak milik pribadi, melainkan lahan negara.
“Beberapa dari mereka sempat menyampaikan keberatan melalui surat dan ingin bertemu langsung. Tapi kami sebagai Satpol PP hanya menjalankan peraturan, bukan pembuat kebijakan. Mereka juga sudah sempat menghadap ke Bupati, namun keputusan tetap, lahan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau lindung,” tegasnya.
Setelah pembongkaran, lahan di Pantai Bingin akan ditata ulang oleh Pemkab Badung. “Penataan ini mungkin akan dimanfaatkan bersama ke depannya. Tapi yang jelas, bangunan usaha ilegal ini harus dibongkar terlebih dahulu,” katanya, seraya menepis anggapan bahwa di kawasan Bingin akan masuk investor. “Ndak benar itu,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, setelah Pantai Bingin, lokasi berikutnya yang akan mendapat tindakan serupa adalah kawasan Balangan, karena kasus serupa, bangunan di atas tanah negara tanpa hak milik yang sah.
Sementara itu, proyek akomodasi wisata Step Up sudah mulai melakukan pemotongan bangunan yang melebihi batas ketinggian. Berdasarkan hasil inspeksi, kelebihan ketinggian mencapai 1,58 meter.
“Pemotongan dilakukan sendiri oleh pihak Step Up menggunakan alat bor. Ini bagian dari tindak lanjut atas temuan sebelumnya. Mereka sudah diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyesuaian,” katanya.
Dewa Dharmadi juga menyampaikan bahwa pihak pengembang Step Up telah menyanggupi pemasangan ornamen Bali sebagaimana direkomendasikan oleh DPRD Bali. Namun, ornamen akan dipasang saat proses pembangunan mencapai 90 persen, saat ini baru mencapai 60 persen.
Selain itu, proyek ini telah beralih dari pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Bila ketinggian bangunan tidak sesuai dengan yang disetujui dalam PBG, maka SLF tidak akan diterbitkan.(yak)















