BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan sebanyak 34 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para kreator seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta desain industri asal Buleleng. Penyerahan berlangsung di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11), sebagai bentuk apresiasi sekaligus penguatan perlindungan hukum terhadap karya kreatif masyarakat.
Yang menjadi sorotan dalam kegiatan tahun ini adalah keterlibatan kreator penyandang disabilitas. Pemerintah menilai bahwa karya mereka memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi, sehingga perlu diakui dan dilindungi secara formal.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh ruang dan kesempatan yang sama dalam proses berkarya dan berdaya.
“Nah ini kita ada beberapa komunitas disabilitas yang akan kita angkat seperti di daerah Bengkala yaitu Janger Kolok. Kita akan kerja sama juga dengan beberapa universitas untuk menggali apa sebenarnya yang ada di Bengkala, sehingga orang-orang mengetahui ciri khasnya,” ujar Bupati Sutjidra.
Dukungan terhadap perlindungan karya kreator disabilitas juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap karya kreatif, termasuk yang berasal dari komunitas disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami hadir di tengah-tengah para kreator disabilitas untuk mendapatkan pelindungan kekayaan intelektualnya. Buleleng harus maju dan tetap bersemangat untuk memperjuangkan yang terbaik dari kreativitas-kreativitasnya,” tegas Eem.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Buleleng berharap semakin banyak karya daerah yang memperoleh pengakuan formal agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan, keberlanjutan produksi kreatif, serta pelestarian nilai budaya lokal. *ndr















