BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, LPS Lakukan Likuidasi

kamadana1
Penutupan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Bangli. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Pencabutan izin usaha ini menjadi langkah akhir dari rangkaian pengawasan intensif yang dilakukan OJK terhadap BPR Kamadana. OJK menyatakan tindakan tersebut diambil demi menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan permasalahan serius yang menimpa BPR Kamadana. Permasalahan itu berkaitan dengan aspek integritas dan tata kelola perusahaan, termasuk indikasi fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan dalam pemberian kredit.

Pelanggaran tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank yang beroperasi di wilayah Kintamani itu.

Sejak temuan awal, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, pembinaan manajemen, hingga pengawasan terhadap rencana penyehatan bank. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi keuangan BPR Kamadana tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

Pada 18 Desember 2024, OJK menetapkan status BPR Kamadana sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank berada pada predikat Tidak Sehat.

Manajemen dan pemegang saham kemudian menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam implementasinya, rencana tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan secara signifikan.

Situasi itu membuat OJK kembali menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025. Penetapan ini merujuk pada ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Sayangnya, selama masa resolusi, upaya penyehatan tetap gagal dilakukan oleh pengurus maupun pemegang saham.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui surat keputusan tertanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu serta merujuk pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memproses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga industri jasa keuangan yang sehat dan stabil.

OJK juga mengimbau para nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun BPR Kamadana resmi menghentikan operasionalnya, hak-hak nasabah tetap mendapat perlindungan melalui mekanisme penjaminan simpanan yang dijalankan LPS. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *