BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Gunakan Dokumen Palsu, Karantina Bali Amankan Pengiriman 25 Sapi ke Lampung

sapi 1
Sapi illegal yang diamankan Karantina Bali. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com).  Upaya pengiriman hewan kurban ilegal berhasil digagalkan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali. Sebanyak 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk diamankan di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk setelah diketahui menggunakan dokumen karantina palsu.

Truk tersebut terjaring pengawasan petugas karantina Kamis (7/5/2026) saat melintas menuju Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan keterangan sopir, sapi-sapi itu berasal dari Kabupaten Jembrana dan rencananya akan dikirim ke Lampung untuk kebutuhan hewan kurban menjelang Iduladha.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali, Heri Yuwono, menjelaskan petugas awalnya mencurigai kendaraan tersebut karena melintas tanpa melapor ke pos karantina sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Hasil pemeriksaan menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas tidak terdaftar dalam sistem BEST TRUST Barantin. Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga dinyatakan tidak valid saat dipindai.

Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap 25 ekor sapi beserta kendaraan pengangkutnya. Seluruh hewan kini ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Karantina Bali juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Kasus itu kini telah diserahkan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Heri, peningkatan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha menjadi perhatian serius karena berpotensi membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).

Ia menegaskan bahwa pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Karantina Bali kini diperketat guna memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman.

“Ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” katanya.

Heri menambahkan, pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur karantina dalam pengiriman hewan ternak antarwilayah. Menurutnya, Karantina Bali membuka layanan konsultasi dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait persyaratan pengiriman hewan, ikan, maupun tumbuhan. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *