BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Hindari Kriminalisasi Bankir, OJK Tekankan Kesamaan Tafsir Penanganan Kredit Macet

bankir
Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan, sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, industri perbankan membutuhkan kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan—mulai dari regulator, aparat penegak hukum, hingga akademisi—terkait penerapan konsep “business judgement rule” dalam kasus pidana perbankan.

“Konsep ‘business judgement rule’ pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujarnya.

OJK memandang, kepastian hukum menjadi faktor krusial agar perbankan tetap berani menjalankan fungsi intermediasi—menyalurkan kredit ke sektor riil—tanpa dibayangi risiko kriminalisasi.

Di sisi lain, prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik tetap menjadi fondasi utama. Dengan keseimbangan tersebut, industri perbankan diharapkan mampu tumbuh secara sehat sekaligus menjaga integritas.

Dian menekankan bahwa penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi kunci menciptakan iklim perbankan yang kondusif dan profesional.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam perkara perbankan.

Ia menjelaskan, “business judgement rule” dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seperti: keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa konflik kepentingan, serta disertai upaya mitigasi risiko.

Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi namun tetap terjadi kerugian—misalnya kredit macet akibat faktor eksternal—maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya prinsip “ultimum remedium”, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian masalah perbankan.

“Keseragaman penafsiran penting untuk mencegah “chilling effect” yang bisa membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa “business judgement rule” bukan berarti kebal hukum.

Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku jika lima unsur terpenuhi, yakni: itikad baik, informasi yang cukup dan benar, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Jika terdapat manipulasi, kolusi, atau penyimpangan, maka perlindungan tersebut gugur dan kasus dapat masuk ranah pidana.

“Dalam kondisi seperti itu, kerugian bukan lagi risiko bisnis, melainkan akibat kejahatan,” jelas Didik.

Dari sisi akademisi, Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam sektor perbankan sangat bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti melakukan tindakan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Melalui forum ini, OJK berharap seluruh pelaku industri perbankan memiliki pemahaman yang lebih kuat bahwa “business judgement rule” dapat menjadi payung hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam penyaluran kredit.

Dengan demikian, perbankan diharapkan tetap berani menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pada akhirnya, kepastian hukum yang kuat diyakini akan menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perbankan yang sehat, profesional, dan berintegritas. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *