BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

OJK-UNODC Satukan Kekuatan Asia Tenggara Berantas Jaringan “Online Scams” Lintas Negara

Kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Perkembangan teknologi finansial membawa perubahan besar dalam cara masyarakat bertransaksi. Namun, di balik kemudahan dan kecepatan layanan keuangan digital, muncul ancaman baru berupa kejahatan siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melintasi batas negara.

Menyikapi tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memerangi penipuan daring atau “online scams” yang kini berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan keuangan paling serius di kawasan Asia Tenggara.

Penguatan kolaborasi itu dilakukan melalui “Regional Expert Group Meeting on Online Scams” bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang berlangsung pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, pusat anti-penipuan (anti-scam center), organisasi internasional, hingga mitra strategis dari berbagai negara.

Sebanyak 13 negara dan yurisdiksi turut berpartisipasi dalam forum tersebut, yakni Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa transformasi digital sektor keuangan memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari memperluas inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan ruang baru yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Menurut Dicky, “online scams” saat ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Modus penipuan digital telah berkembang menjadi bagian dari jaringan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

“Online scams” tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky dalam pembukaan kegiatan, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, karakteristik sistem keuangan digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuatnya menjadi sasaran menarik bagi kelompok kriminal.

Beragam modus seperti investasi palsu, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pengambilalihan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scams), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) kini semakin marak.

“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara,” kata Dicky.

Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aset, pembekuan dana, pemulihan kerugian korban, hingga pengungkapan jaringan kriminal menjadi semakin menantang.

OJK menilai tantangan terbesar dalam menghadapi kejahatan digital saat ini adalah semakin kaburnya batas antara penipuan, kejahatan siber, dan pencucian uang.

Penipuan digital menghasilkan dana ilegal, sementara mekanisme pencucian uang memungkinkan dana tersebut disamarkan, dipindahkan, dan kembali masuk ke sistem keuangan formal.

Pergerakan dana hasil kejahatan dapat berlangsung melalui berbagai jalur, mulai dari rekening perbankan, perusahaan cangkang (shell company), platform pembayaran digital, dompet elektronik, aset virtual, teknologi blockchain, hingga transaksi internasional.

Karena itu, penguatan pencegahan penipuan digital harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT)”.

Setiap kasus penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang. Semakin lambat transaksi mencurigakan terdeteksi, semakin sulit pula upaya penelusuran dan pemulihan aset korban.

Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menyampaikan bahwa penanganan “online scams” membutuhkan kerja sama yang lebih erat antara berbagai sektor dan negara.

Menurutnya, tidak ada satu lembaga maupun satu negara yang mampu menghadapi kejahatan digital lintas batas secara sendiri-sendiri.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani “online scams” sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujarnya.

Ia berharap forum regional tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan bersama, terutama dalam memperkuat pertukaran informasi, peningkatan kapasitas aparat, serta strategi pencegahan yang lebih efektif.

Melalui forum tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta mitra regional mendorong penguatan berbagai aspek, mulai dari peningkatan “financial intelligence”, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK menilai perang melawan kejahatan keuangan digital membutuhkan pendekatan menyeluruh (whole-of-government dan whole-of-ecosystem).

Sebab, kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi, sebelum akhirnya masuk ke sistem pembayaran, bank, dompet digital, penyedia aset virtual, hingga jaringan keuangan internasional.

Karena itu, keterlibatan sektor publik dan swasta menjadi semakin penting.

Menurut OJK, masa depan pencegahan kejahatan keuangan digital akan sangat bergantung pada pertukaran intelijen yang terpercaya (trusted intelligence sharing), bukan sekadar pertukaran data secara terpisah.

Setiap lembaga memiliki informasi yang berbeda. Jika informasi tersebut dapat dikolaborasikan secara bertanggung jawab, proses deteksi dan penghentian aktivitas ilegal dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana berpindah ke berbagai yurisdiksi.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital, OJK mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, tidak memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi penting lainnya.

Untuk memastikan legalitas produk maupun pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi OJK Kontak 157.

Sementara itu, dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan kasus penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.

Dengan penguatan kerja sama regional tersebut, OJK berharap Asia Tenggara mampu membangun sistem pertahanan bersama terhadap jaringan penipuan digital lintas negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *