BADUNG (terasbalinews.com). DPRD Kabupaten Badung mengingatkan pentingnya menjaga kemampuan fiskal daerah di tengah rencana peningkatan belanja infrastruktur dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasan, DPRD Badung memberikan perhatian terhadap arah kebijakan belanja daerah, khususnya porsi belanja infrastruktur yang mencapai 59,80 persen.
Besarnya porsi anggaran tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan infrastruktur. Namun, DPRD mengingatkan agar kebijakan belanja tetap disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah sehingga tidak membebani keuangan daerah di kemudian hari.
DPRD Badung menilai pembangunan infrastruktur memang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas serta memperkuat pelayanan publik. Karena itu, alokasi anggaran yang besar perlu diarahkan pada program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki dampak pembangunan yang jelas.
Di sisi lain, kemampuan pendapatan daerah tetap menjadi faktor penting dalam menentukan ruang fiskal pemerintah. Perubahan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan pendapatan dan keberlanjutan fiskal daerah.
Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Ia didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Serta dihadiri seluruh anggota DPRD Badung turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari jajaran eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba. Rapat juga dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung serta para undangan lainnya.
“Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS 2026 menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Selanjutnya, pembahasan antara legislatif dan eksekutif akan menjadi dasar dalam menentukan arah perubahan APBD Badung 2026,” ujar Anom Gumanti.
Dengan ruang fiskal yang harus tetap dijaga, DPRD Badung mendorong agar setiap rupiah dalam anggaran perubahan tidak hanya berorientasi pada besarnya belanja, tetapi juga pada efektivitas, manfaat dan keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat Badung. (dprdbdg/red)














