BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Banggar DPRD Badung dan TAPD Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Penetapan Ditargetkan Pekan Kedua Agustus

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Sejumlah anggota DPRD Badung turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran TAPD.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak serta-merta langsung dibawa ke sidang paripurna. Sesuai mekanisme penganggaran daerah, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui antara legislatif dan eksekutif.

Tahapan tersebut diawali dengan rapat Banggar DPRD bersama TAPD untuk membahas rancangan perubahan KUA-PPAS. Setelah pembahasan selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan dan keputusan DPRD terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Sudah kita lakukan. Mudah-mudahan teman-teman tidak menganggap bahwa proses ini terkesan cepat,” ujar Anom Gumanti.

Menurutnya, proses tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Anom menjelaskan, regulasi tersebut tidak menetapkan secara spesifik jarak waktu antara setiap tahapan penetapan KUA-PPAS, misalnya harus dilakukan dalam dua hari atau sejumlah waktu tertentu.

Yang menjadi penekanan adalah seluruh tahapan pembahasan harus terlebih dahulu dilaksanakan sesuai mekanisme sebelum keputusan ditetapkan.

“Yang diatur adalah ketika tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang saya sampaikan tadi, maka proses penetapan sudah boleh dilakukan,” jelasnya.

Karena itu, rapat Banggar bersama TAPD yang digelar Kamis tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rangkaian pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 telah dilalui sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

“Makanya, hari ini kami menyelesaikan semua tahapan,” tegas Anom.

Ia menambahkan, penetapan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 juga telah memiliki target waktu sesuai ketentuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD.

“Di dalam aturan sudah dijelaskan bahwa kami harus menetapkan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.

Dengan selesainya pembahasan antara Banggar dan TAPD, DPRD Badung selanjutnya dapat melanjutkan proses penetapan KUA-PPAS Perubahan 2026 sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan ini menjadi pijakan penting sebelum pembahasan perubahan anggaran daerah memasuki proses berikutnya. (dprdbdg/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *