JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal serta terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan ekosistem tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Salah satu implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dan jaringan maupun fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (3/9).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi industri kesehatan yang diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan dan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi, dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
OJK, lanjut Ogi, akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat ekosistem layanan kesehatan melalui kolaborasi yang semakin erat dengan berbagai pihak.
Menurutnya, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat sehingga peran industri asuransi komersial dalam mendukung pembiayaan dan perlindungan kesehatan perlu terus ditingkatkan.
“Kami sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong agar ekosistem ini menjadi lebih baik sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan tentunya kontribusi dari asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Senada dengan OJK, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menilai penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan menjadi bagian penting dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, menghasilkan layanan yang optimal, serta mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam sistem pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satu aspek penting yang didorong adalah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran agar pelayanan kepada peserta dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan dan fasilitas rumah sakit yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut adalah Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama itu, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan yang selama ini muncul dalam proses pelayanan antara peserta asuransi, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi sistem tersebut.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang semakin sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan rumah sakit diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan optimal. (red)














