BADUNG (terasbalinews.com). Persoalan kekurangan tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Badung. Hingga kini, daerah tersebut masih membutuhkan sekitar 340 guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di sekolah-sekolah.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama empat organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta anggota I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Kesra dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.
Graha Wicaksana mengatakan, rapat kerja tersebut tidak hanya membahas program kerja masing-masing OPD untuk 2027, tetapi juga menggali berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Menurut dia, alokasi anggaran 2027 pada prinsipnya telah dikunci dan disusun dengan mekanisme “by name, by address”. Namun, program yang belum dapat direalisasikan masih berpeluang diakomodasi melalui APBD Perubahan 2027.
“Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” katanya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah kekurangan sekitar 340 guru. Padahal, dari sisi kemampuan fiskal, Badung dinilai mampu membiayai dan mempekerjakan tenaga pendidik tambahan.
Kendala muncul karena regulasi pemerintah pusat yang menempatkan guru sebagai profesi dengan mekanisme perekrutan yang harus mengikuti ketentuan aparatur sipil negara.
Dinas Pendidikan Badung, kata Graha, telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan memperoleh alokasi untuk merekrut sekitar 300 guru. Jumlah tersebut diharapkan dapat mengurangi sebagian kebutuhan tenaga pendidik di Badung.
Di tengah keterbatasan tersebut, muncul pula gagasan untuk meniru pola yang diterapkan di Kota Surabaya, yakni melibatkan mahasiswa dari jurusan keguruan untuk mendampingi guru senior di sekolah.
Namun, skema tersebut juga menghadapi persoalan. Masa mengajar mahasiswa tidak dapat dicatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, setelah beberapa bulan menjalankan tugas, sebagian mahasiswa mulai mempertanyakan keberlanjutan keterlibatan mereka karena waktu dan tenaga yang diberikan tidak tercatat dalam sistem pendidikan.
Graha mengatakan, DPRD Badung sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari jalan keluar.
Namun, regulasi yang berlaku masih mengharuskan proses perekrutan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.
Selain sektor pendidikan, Komisi IV juga menyoroti pemanfaatan aplikasi kesehatan di Badung. Hingga kini, baru sekitar 30.000 orang yang tercatat mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut.
Sementara laporan kegiatan yang masuk baru mencapai lebih dari 6.000 laporan dari total penduduk Badung yang mencapai lebih dari 500.000 jiwa.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dewan, terutama karena tingkat penggunaan aplikasi dinilai masih rendah di kawasan dengan mobilitas penduduk tinggi, seperti Badung Selatan.
Menurut Graha, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendalanya adalah anggaran aplikasi yang sempat mengalami pemblokiran sehingga berpengaruh terhadap pemanfaatan dan pemasangannya di masyarakat.
DPRD Badung menegaskan, fungsi dewan berada pada ranah legislasi dan pengawasan, bukan eksekusi teknis program. Karena itu, apabila aplikasi tersebut memang dinilai penting bagi pelayanan masyarakat, Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan Bupati maupun Wakil Bupati Badung untuk memastikan keberlanjutan program.
Isu lain yang turut dibahas adalah sinkronisasi kebijakan hibah dengan ketentuan pemerintah pusat.
Salah satu ketentuan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri mensyaratkan penerima hibah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah berusia minimal dua tahun.
Ketentuan tersebut sempat menimbulkan kerancuan karena dikhawatirkan turut berlaku bagi tempat ibadah.
Setelah dilakukan konsultasi, Graha memastikan pura dan tempat ibadah tidak termasuk dalam kategori penerima hibah yang diwajibkan memiliki SKT tersebut.
“Sudah kita lakukan konsultasi dan sudah terakomodir bahwa keberadaan pura itu tidak masuk di dalamnya. Tempat ibadah tidak termasuk di dalamnya,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan RAPBD Badung 2027 tidak hanya diarahkan pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap program dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak terbentur persoalan regulasi. (red)














