BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ahli Hukum Pidana : Kasus Ciaran Bukan Kasus Penganiayaan Berat

banner 120x600

Gede Made Suardana saat hadir dalam persidangan.(zar)
DENPASAR – terasbalinews.com Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa warga asing asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield kembali berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Gede Made Suardana.
Kuasa hukum terdakwa, Chandra Katharina Nutz yang bertanya kepada saksi definisi penganiayaan, dijawab bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan”.
Namun menurut yurisprudensi lanjutnya, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, dan luka.
“Kendati demikian, penganiayaan bisa disebut bukan perbuatan penganiayaan jika dilakukan karena hal lain. Misalnya ketika saya mengajar, dan ada mahasiswa yang bercanda atau ribut terus saya lempar bolpoin dan membuat mahasiswa tersebut luka, ini bisa dikatakan bukan penganiayaan karena tidak ada niat awal untuk menganiaya,” jelasnya.
Pun ketika ditanya mengenai visum, ia menjelaskan bahwa tindakan visum umumnya dilakukan setelah ada laporan dari korban ke polisi.
“Polisi akan melakukan tindakan visum jika memandang hal itu perlu dilakukan. Tapi jika luka yang diderita korban tidak parah, misalnya luka ringan, sepertinya tindakan visum tidak dilakukan,” paparnya.
Ditemui usai sidang, Made Suardana menyatakan apa yang disampaikan di muka sidang murni pendapatannya sebagai ahli pidana. Ia juga menegaskan tidak ada kepentingan apapun dalam kasus ini.
Disinggung kembali terkait visum, Suardana menyebut semestinya visum dilakukan langsung, bukan setelah tiga hari pasca dugaan penganiayaan terjadi.
“Kalau melihat kasus ini, visumnya sudah tiga hari dari peristiwa pertama terjadi. Semestinya dia lapor dulu ke polisi, baru minta visum. Kalau yang saya dapat baca dari berita, hasil visum ditemukan luka baru, ini seolah saksi korban sendiri yang melakukan,” sebutnya.
Saat ditanya apakah perbuatan terdakwa termasuk penganiayaan berat, Suardana menyebut jika yang dialami oleh saksi korban hanya berupa goresan biasa.
Terkait kasus yang menjerat terdakwa, Made Suardana berpandangan jika terdakwa tidak layak dikenakan Pasal 351 KUHP, namun yang tepat yakni Pasal 352 KUHP.
“Kalau dilihat ini kan luka ringan dan orang tersebut masih bisa bekerja dan tidak ada halangan untuk bekerja. Sehingga saya menjelaskan kepada hakim bahwa Pasal 351 KUHP tidak tepat, kalau ke 352 KUHP lebih riil jatuhnya,” tegas ahli hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.
Sebelumnya, dua orang saksi dihadirkan dalam sidang. Kedua saksi tersebut yakni Lilik selaku waitress di Villa Kubu dan I Wayan Arjana, Chief Security di Villa Kubu.
Dalam kesaksiannya, Lilik sempat mengaku melihat saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti berjalan hendak mandi serta minta air di restoran.
“Saat itu jalannya biasa saja dan tidak pincang serta tidak ada luka,” jelasnya.
Sementara saksi Arjana mengatakan, ketika berada di pos satpam, dirinya didatangi saksi korban. Saat itu saksi korban berkata jika suaminya datang, agar menelpon ke extension 167 (kantor housekeeping).
“Di dalam kantor housekeeping ada telepon yang bisa dipakai. Dan Pramesti bilang jika suaminya datang agar menelpon ke kantor housekeeping,” ucapnya.
Tak lama, saksi melihat Pramesti ke depan untuk berbicara dengan suaminya. Saksi juga menyatakan saat berjalan kondisi Pramesti biasa dan tidak ada luka.
Dalam persidangan, saksi Arjana mengungkapkan, pada saat polisi datang setelah dipanggil mengenai kasus penggelapan, mereka memberikan saran untuk melaporkan kasus tersebut karena nilai yang digelapkan cukup tinggi. Namun Ciaran merasa kasihan dengan saksi korban dan akhirnya memutuskan bahwa ia tidak melaporkan kasus tersebut.
“Pak Ciaran mengatakan kepada polisi tidak jadi melaporkan Pramesti karena mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan,” tegasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *