BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ajukan Pembelaan, Bule Irlandia Ini Ungkap Kebohongan Korban

banner 120x600

Ciaran Francis Caulfield, berdiskusi dengan kedua kuasa hukumnya dalam sidang beberapa waktu lalu.(zar)
DENPASAR | Terasbalinews.com – Ciaran Francis Caulfield, bule Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawannya, pada sidang, Kamis (24/9/2020) mengajukan pembelaan setelah dituntut 10 bulan penjara.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, SH selaku kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Novyartha.
Yang pertama kedua kuasa hukum terdakwa mengungkap fakta soal kebohongan yang dilakukan oleh saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti yang berimbas pada tidak adanya kesamaan antara yang dikatakan dengan yang sebenernya terjadi.
Dalam sidang, korban atau pelaporan mengatakan bahwa saat kejadian, dia tidak diperbolehkan keluar ruangan hingga terdakwa datang pada pukul 10.00 WITA. Tapi faktanya, menurut saksi Lilik, dia melihat secara jelas bahwa korban bersama saksi Dewi berada di luar ruangan pada pukul 07.00 WITA.
“Selain itu saksi Lilik juga mengungkapkan bahwa dia melihat korban berjalan dan meminta minum ke dapur, begitu pula dengan saksi Denik dan Saksi Anom yang mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah melarang siapapun untuk makan,” kata Chandra Katharina Nutz membacakan pledoi.
Dengan demikian, kata Chandra Katharina Nutz, keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan kebohongan yang disampaikan oleh korban dengan mengatakan dirinya tidak dizinkan makan dan minum oleh terdakwa.
Chandra Katharina Nutz, kembali membongkar kebohongan yang dibuat oleh korban. Yaitu soal adanya perampasan tas dan uang yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Chandra Katharina Nutz, bukti rekaman video yang sempat dipertontonkan di muka sidang mengungkap bahwa korban sendirilah yang mengeluarkan uang dari dalam tasnya.
“Ini menunjukkan bahwa banyak kebohongan yang dilakukan korban untuk menguntungkan dirinya sendirilah,” tegas Chandra Katharina Nutz.
Kebohongan lain yang dilakukan oleh korban adalah pengakuan bahwa dirinya disekap oleh terdakwa. Menurut Chandra Katharina Nutz, itu tidak benar. Sebab, pada tanggal 25 Desember 2019 korban diberi izin untuk libur karena ada acara odalan.
Yang kedua, kedua kuasa hukum terdakwa juga mengungkap soal tidak sejalannya pengakuan beberapa saksi dan pengakuan korban. Dimana saat korban diperiksa di muka sidang, korban mengatakan saksi Denik melihat langsung saat dirinya dianiaya oleh korban.
“Tapi faktanya, saat saksi Denik memberikan kesaksian di muka sidang, saksi Denik malah mengatakan tidak melihat aksi penganiayaan seperti yang diungkapkan korban, ” kata Jupiter Gul Lalwani, S.H melanjutkan pembacaan pledoi.
Delam pembelaan diungkap pula bahwa, saksi Anom sebelumnya dalam BAP mengatakan melihat terdakwa menendang kaki korban, juga berkata lain saat diperiksa di persidangan.
Saksi Anom di muka sidang mengatakan, memang dia melihat terdakwa menendang, tapi bukan menendang kaki korban melainkan menendang kursi.
“Saksi Anom juga mengatakan tidak melihat adanya luka-luka pada wajah korban dan juga tidak pernah melihat adanya penganiayaan bahkan hingga penyekapan yang dilakukan terdakwa terhadap korban,” kata Jupiter dalam pembelaannya.
Sementara terkait keterangan saksi Dewi, dari bukti percakapan antara saksi Dewi dengan korban atau pelapor terlihat bahwa, selain saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh korban, saksi Dewi juga membantu menaikkan harga barang dan mengambil uang komisi.
Fakta ini berbeda dengan keterangan saksi Dewi di muka sidang. Di muka sidang, saksi mengaku tidak tahu soal adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pelapor/korban pun soal kenaikan harga barang.
“Karena saksi berani memberi keterangan berbohong di bawah sumpah, maka keterangan lain yang disampaikan oleh saksi sudah jelas tidak bisa dipastikan kebenarannya,” ungkap Jupiter.
Dalam nota pembelaan, kedua kuasa hukum terdakwa juga membahas soal visum. Visum diangkat dalam pembelaan karena, selain tidak adanya surat permintaan visum saat dilakukan visum terhadap pelapor, dokter yang melakukannya pemeriksaan juga mengatakan terdakwa dalam keadaan baik baik saja saat datang menemuinya.
Selain itu, adanya perbedaan yang jelas dan signifikan antara foto dalam berkas dengan kenyataan luka di tubuh pelapor saat datang melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, menurut Jupiter, hasil visum yang dilakukan setelah 3 hari tidaklah valid.
“Kami menyebut tidak valid karena adanya perbedaan luka dan ditemukan adanya luka baru yang menandakan bahwa luka-luka itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa, tapi menurut kami luka itu terjadi saat korban pulang ke rumahnya, ” jelas Jupiter.
Selain itu kedua kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya juga membahas soal perbedaan perlakuan hukum antara orang asing. Menurutnya, di mata hukum tidak ada perlakuan berbeda antara orang asing maupun penduduk pribumi “Equality Before The Law”.
Disebut, dengan dihembuskannya isu perbedaan perlakuan hukum, dianggap sebagai usaha provokasi dari pihak-pihak yang masih berpikiran seperti mahluk yang tidak berevolusi.
Dengan sejumlah fakta yang diungkapkan dalam penelaahan, maka kedua kuasa hukum terdakwa memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
” Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Jupiter yang diamini oleh Chandra Katharina Nutz dan juga terdakwa.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *