BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Akibat “Kasepekang” Puluhan Warga Desa Adat Tanjung Benoa Tuntut Keadilan

Foto - Keluarga besar I Nyoman Darna.
banner 120x600

BADUNG – Sebanyak 10 KK (sekitar 65 jiwa) keluarga besar I Nyoman Darna, warga Desa Adat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung kasepekang (dikucilkan secara adat). Hal ini sebagai buntut gugatan perdata yang dilayangkan keluarga I Nyoman Darna terhadap Desa Adat Tanjung Benoa di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami keberatan dengan putusan paruman desa adat bahwa keluarga kami kasepekang. Sebab kami melakukan gugatan secara perdata untuk menuntut keadilan dan mempertanyakan status tanah yang keluarga kami garap secara turun temurun,” terang I Wayan Sutaya adik I Nyoman Darna didampingi sejumlah anggota keluarga yang kasepekang dalam keterangan pers di kediaman mereka di Tanjung Benoa, Jumat (21/12/2018).

Putusan kasepekang ini tertuang dalam Peraturan Pemutus Wicara Paruman Agung Krama Desa Adat Tanjung Benoa tentang Pengenaan Sanksi Adat kepada Keluarga I Nyoman Darma, Nomor: 01/SA/PDA-TB/XI/2018 tertanggal 18 November 2018. Hasil paruman ini ditandatangani Bendesa Adat Tanjung Benoa dr. I Made Sugianta bersama prajuru adat lainnya.

Kasus kasepekang ini bermula ketika keluarga I Nyoman Darna mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dua objek tanah negara yang sejak puluhan tahun digarap namun belakangan disertifikatkan oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
Tanah yang diklaim sebagai milik desa adat tersebut yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No.406 atas nama Pura Segara Desa Adat Tanjung Benoa seluas 1.227 m2 dan SHM No.80 atas nama Pura Penataran Desa Adat Tanjung Benoa seluas 1.669 m2.

Padahal menurut I Wayan Sutaya selaku adik I Nyoman Darna, tanah tersebut awal merupakan tanah milik Provinsi Bali yang diberikan hak untuk mengelola bidang tanah Dana Bukti /Tanah Negara Persil 54 klas II dengan luas 1.490 Ha per 1 Januari1972 kepada orang tua I Wayan Darna yang juga sudah menggarap tanah tersebut sebelum keluarnya surat Keputusan (SK) Gubernur Bali.

Kemudian diturunkan hak menggarap, mengelola dan membayar pajak tanah ini hingga tahun 1989 kepada I Nyoman Darna. Akhirnya sampai terbit Buku Dasar Tanah Dana Bukti No. 185 dengan persil 54 klas IIA Banjar Tanjung Benoa tanggal 1 Juni 1979 dengan letak tanah di Desa Tanjung Benoa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Provinsi Bali.

“Dalam perjalanannya ada pengambilalihan tanah tersebut dan tahu-tahu sebagian sudah disertifikatkan pada tahun 2011 oleh Desa Adat Tanjung Benoa,” terang Sutaya.

Pada tahun 2015 keluarga I Nyoman Darna mulai bersikap dan berdiskusi dengan Bendesa Desa Adat Adat Tanjung Benoa saat itu yakni I Made Wijaya. Namun karena tidak ada titik temu, Bendesa menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan di jalur hukum.
“Maka kami sekeluarga sepakat untuk memperjuangkan hak kami sesuai data yang kami miliki dan juga saran dari Jro Bendesa Desa Adat Tanjung Benoa, dengan menempuh jalur hukum sesuai hukum positif yang berlaku,” kata Sutaya.

Lalu dilakukan gugatan ke PN Denpasar atas dua objek tanah yakni SHM No.406 seluas 1.227 m2 dan SHM No.80 seluas 1.669 m2. Gugatan atas objek tanah seluas 1.669 m2 ditolak PN Denpasar. Tidak puas dengan putusan PN ini, pihak I Nyoman Darna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara gugatan terhadap objek tanah seluas 1.227 m2 masih bergulir di PN Denpasar. Jadi belum ada putusan inkrah.

Namun setelah permasalahan ini dibawa ke ranah hukum dengan gugatan perdata, akibatnya malah keluarga I Nyoman Darna dijatuhi saksi adat kasepekang. Keputusan ini sangat disesalkan dan tidak bisa diterima pihak keluarga I Nyoman Darna.

“Seminggu setelah kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, keluar keputusan kesepekang ini. Tentu ini kami sangat sayangkan. Jalur hukum yang kami tempuh malah dilawan dengan putusan kasepekang terhadap keluarga besar kami. Semestinya ikuti proses hukum yang ada,” tutur Sutaya.

Pihaknya pun mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menerima apapun putusan inkrah nantinya.
“Kalau gugatan kami ditolak dan tanah itu dinyatakan milik desa adat kami akan terima dan hormati. Kami hanya menanyakan dan meminta kepastian tentang hak kami,” imbuh Sutaya.

Pihaknya hanya keberatan dan menolak jika dikatakan melakukan pelanggaran adat dan melawan desa adat.

“Tidak ada pelanggaran adat yang kami lakukan di luar gugatan hukum perdata ini. Kami juga tidak punya masalah dengan desa adat,” papar Sutaya.
Hal senada disampaikan I Made Sutanaya adik I Nyoman Darna.

“Kami keberatan dianggap melawan desa adat. Kami tidak pernah melawan desa dan tidak berani . Juga sama sekali tidak ada niat melawan desa adat,” kata Sutanaya menimpali.

Akibat langkah yang dilakukan oleh I Nyoman Darna sekeluarga, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemutus Wicara Paruman Agung Krama Desa Adat Tanjung Benoa tentang Pengenaan Sanksi Adat kepada Keluarga I Nyoman Darma, Nomor: 01/SA/PDA-TB/XI/2018 tertanggal 18 November 2018 disebutkan ada sejumlah kesalahan yang dilakukan I Nyoman Darna sekeluarga.

Namun Bendesa Adat Tanjung Benoa, Dr. Made Sugianta ketika dimintai konfirmasi terkait persoalan itu melalui selulernya menyatakan dirinya lagi mengikuti upacara. “Tyang (saya) lagi sibuk, ini ada upacara sampai malam,” sebutnya singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *