BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Akibat Saksi Cabut Keterangan di BAP, Pengacara Anggap JPU Kurang Teliti

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Ada yang menarik sari sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang notaris, Ketut Neli Asih sebagai tersangka. Menariknya, kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang, Senin (25/3/2019) sepakat untuk mencabut pernyataannya di BAP.

Hal ini lantaran kedua saksi, yaitu saksi Santi Raharjo (istri korban Mahendra Anton Inggriyono ) dan saksi Putu Trisna Susilowati mengaku tidak pernah diperiksa atau di BAP sebagai saksi oleh penyidik untuk terdakwa Neli.

Yang pertama adalah saksi Santi Raharjo. Dihadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa saat ditanya oleh Jhon Korassa, salah kuasa hukum terdakwa bahwa apakah saksi pernah diperiksa menjadi saksi untuk terdakwa Neli, saksi menjawab tidak pernah.

“Saksi tahu, kenapa dihadirkan salam persidangan saat ini,”tanya Jhon Korassa yang dijawab saksi Santi Raharjo awalnya tidak tahu. “Setelah diberi tahu jaksa saya baru tahu,”jawab saksi. “Jadi saksi sudah diarahkan disini ya,”tanya Jhon Korassa yang tidak dijawab oleh saksi.

Saksi lalu mengaku bingung kenapa harus bersaksi untuk terdakwa Neli. “Saya juga bingung kenapa harus jadi saksi, padahal kami tidak pernah melaporkan terdakwa,”kata saksi.
Lalu Jhon Korassa bertanya kepada saksi apakah saksi tetap menggunakan kegarangan yang disampaikan di muka sidang, atau keterangan yang tertuang dalam BAP.

Meski sedikit bingung dengan pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi akhirnya menjawab keterangan di muka sidang inilah yang digunakan, bukan yang ada dalam BAP.

Dengan pengakuan saksi yang mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Neli, maka Jhon Korassa menilai JPU kurang cermat dalam memeriksa berkas kasus ini.

“Artinya begini, kami menganggap JPU ini tidak membaca berkas dengan teliti sebelum menyatakan berkas lengkap hingga akhirnya sampai ke Pengadilan.”sebut pengacara senior ini.

Karena kurang cermat dan kurang telitinya JPU dalam perkara ini, Jhon Korassa pun mengaku akan melaporkan jaksa yang menagani perkara ini ke Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejaksana Tinggi Bali, yang akan dilanjutkan ke Jaksa Muda Pengawasan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *