BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Akibat Setubuhi Teman Pacarnya, Brendy Divonis 9 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pria kelahiran Dili, Timor Leste bernama Brendy Andrian da Silva (24) yang diadili di PN Denpasar karena kasus pemerkosaan, Rabu (27/3/2019) kemarin divoni 9 tahun penjara.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa yang kost di Pondok Satrai III Jalan Tengeh Sari itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 285 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Hakim Wahyuni sebagaimana dalam amar putusanya.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Diantaranya, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami malu dan trauma secara psikologis.

“Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang tidak terpuji,”sebut hakim. Vonis. Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono dkk., maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.”Kami menerima dengan baik putusan majelis hakim,”kata Benny di muka sidang.

Seperti diketahui, pemerkosaan yang dilakukan terdakwa pada tanggal 31. Oktober 2018 di salah satu kamar di Pondok Sari III terhadap korban, DMS ini tergolong cukup sadis.

Sebab, terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh denganya sambil mengancam dengan menggunakan gunting. Korban yang merasa terancam pun akhirnya mau menuruti nafsu terdakwa.
Terdakwa bahkan memaksa korban untuk berhubungan suami istri sebanyak dua kali. Nah, diaksi yang kedua ini terdakwa juga merekam adegan layak sensor itu dengan menggunakan HP.
Terdakwa lalu mengancam korban untuk menyebarkan foto dan video yang diambil dengan Hp itu apabila korban tidak bersedia melayani terdakwa disaat terdakwa membutuhkan.

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia ingin melakukan ini (berhubungan badan) dengan korban setiap hari. Parahnya lagi, saat sedang memperkosa korban, terdakwa juga sempat minta uang Rp 500 ribu kepada korban.

Aksi pemerkosaan ini akhirnya diketahui oleh pacara terdakwa yang juga teman dari saksi korban. Karena katahuan, terdakwa langsung mengenakan celanya dan berlari mengejar.
Sementara saksi korban juga langsung mengenakan pakaianya dan mengunci pintu kamar. “Korban lalu menghubungi temanya yang akhirnya mengantar korban untuk melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkas jaksa Kejari Denpasar itu. (red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *