BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Aneh, Muncul Nama Lain dalam Kasus Aldo Kurniawan

banner 120x600

Kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan, Siti Sapura alias Ipung (kanan) dan Ni Made Ari Astuti.(ist)
Denpasar -terasbaliews.com |Kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan terdakwa kasus narkotika nampaknya masih belum puas dengan tanggapan Jaksa atas pledoinya. Bahkan melalui dupliknya, kuasa hukum Aldo, Siti Saputra alias Ipung mengungkap sejumlah kejanggalan.
Yang pertama, Ipung merasa heran, bagaimana mungkin jaksa menunjukkan barang bukti sabu milik terdakwa Aldo kepada wartawan, padahal selama persidangan barang bukti sabu tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Padahal menurut Ipung, yang terungkap dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa barang bukti sabu yang disebut milik Aldo sudah dimusnahkan di Jakarta. Apa lagi kata Ipung, selama persidangan barang bukti sabu tidak pernah diperlihatkan di muka sidang.
“Pertanyaannya sekarang, apa benar barang bukti sabu yang ditujukkan kepada wartawan itu adalah barang bukti sabu milik klien kami (Aldo), “ujar Ipung sebagaimana tertuang dalam dupliknya yang diajukan atas replik dari jaksa.
Dalam dupliknya, Ipung menyebut bahwa, sebagaimana tertuang dalam berkas, disebutkan bahwa pemusnahan barang bukti yang disebut sebut milik Aldo dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2019
“Sementara Aldo dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada tanggal 10 Desember, dan pada saat pelimpahan itu kami selaku kuasa hukum Aldo sama sekali tidak diperlihatkan barang bukti sabu tersebut,” tegas pengacara yang juga giat membela perempuan dan anak.
Selain itu, dalam dupliknya, Ipung juga menyebut bahwa ada yang janggal dalam tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa. Dimana kata Ipung, dalam tanggapan tersebut, jaksa justru menyebut nama Ricahrd Oliver Willresshoff, bukan nama Aldo.
“Ricahrd Oliver Willresshoff itu siapa, jangan sampai dakwaan yang dibacakan jaksa adalah dakwaan milik orang lain, sehingga pasal yang didakwakan pun pasal untuk terdakwa lain, jadi ujung-ujungnya nanti jadi salah putusan,” kata Ipung.
Kembali ke masalah barang bukti, dalam dupliknya, Ipung menyebut bahwa, barang barang bukti yang diperlihatkan dalam sidang tidak sama dengan barang bukti yang ada pada surat tuntutan jaksa. Barang bukti yang diperlihatkan di muka sidang hanya sebuah tas warna hitam dan bungkus paket FedEx.
“Dengan banyaknya kejanggalan dalam perjalanan kasus ini, maka kami selaku kuasa hukum terdakwa Aldo Putra Kurniawan tetap pada pembelaan kami dan minta terdakwa untuk dibebaskan,” pungkas Ipung.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *