BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Audit BPKP Kelar, Kejari Segara Umumkan Tersangka Kasus APBDes Dauh Puri Klod

banner 120x600
(foto : Ist) Penggeladahan di kantor Desa Dauh Puri Klod.

DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dipastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod.
Ini menyusul rampungnya pihak Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Bali melakukan audit terkait kerugian negara yang ditimbulkannya dari kasus tersebut.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusma yang ditemui di Kejari Denpasar, Senin (7/10/2019).
“Pihak BPKP menginformasikan bahwa audit penghitungan kerugian negara sudah selesai. Kabarnya dalam minggu-minggu ini hasilnya akan diserahkan kepada kami,” terang pejabat yang akrab disapa Gung Ary itu.
Setelah pihaknya menerima hasil audit, dikatakan Gung Ary, sebelum mengumumkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu menggelar ekspos.
“Setelah kami menggelar ekspos, besoknya akan kami umumkan siapa tersangkanya,” terang Gung Ary.
Sementara I Nyoman Mardika, selaku pelapor dalam kasus ini berharap pihak kejaksaan tidak menunggu lama untuk menetapkan sekaligus mengumumkan nama tersangka.
“Kasus yang kami laporkan ini kan sudah 9 bulan lamanya, jadi harapan kami jangan lagi menunggu lama untuk menetapkan tersangka,” harap Mardika yang dihubungi secara terpisah.
Selain itu, dia pun berharap agar penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar ini sebelum Kepala Kejaksaan (Kajari) Jehezkiek Devy Sudarso Denpasar pindah dari Kejari Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman Mardika, warga Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana Desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Mardika menuturkan, dugaan penyelewengan ini berawal dari adanya sisah lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 1,95 miliar.
Dari jumlah itu, uang yang masih ditangan bendahara desa Ni Luh PA sebesar Rp877 juta, dipegang perbekal (saat itu) I Gusti MWN sebesar Rp 8,5 juta dan ditangan Kaur Keuangan I Putu W sebesar Rp 102.82 juta.
Dikatakanyan dugaan penyelewengan ini muncul ketika selisih antara SILPA dengan dana yang masih dipegang yakni sebesar Rp 1,035 miliar yang tidak jelas keberadaanya.
Dikatakan pula, temuan ini sejatinya sudah dilaporkan ke Wakil Walikota, IGN Jaya Negara. Bahkan Pemkot Denpasar juga telah menelusurinya melalui Inspektorat, pada bulan Agustus 2017 silam.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *