BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

banner 120x600

(foto : tim) Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok ilegal.
DENPASAR – Ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Denpasar. Rokok ilegal sebanyak 328.908 batang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penangkapan di wilayah Buleleng.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Abdul Kharis menerangkan, barang tersebut dikirim dari luar Bali, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penindakan dan sudah diproses secara hukum.
Selain rokok, dari bulan Januari hingga Agustus 2019 Bea Cukai Denpasar juga menyita 157 botol liquid vape, 241 picis alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 picis produk kosmetik berbagai jenis.
Kemudian 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.
“Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.760,600.460, dan total nilai kerugian negara Rp 1.369.391.567,” terang Abdul Kharis saat pemusnahan, Rabu (13/11/2019).
Dikatakan, selain dari dalam negeri, barang yang dimusnahkan merupakan kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) karena tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.
“Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali,” kata Abdul Kharis.
“Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *