BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berkas Belum Kembali dari Penyidik, Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Zainal Tayeb

zainal tayeb
TERSANGKA-Zainal Tayeb didampingi pengacaranya saat menjalani sidang kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.Foto/dok
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Pengusahakaya raya asal Sulawesi Selatan, Zainal Tayeb yang saat ini mendekam dalam penjara atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, laporan dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Bali yang sebelumnya sudah menetapkannya sebagai tersangka, bisa jadi tidak akan sampai ke pengadilan.

Ini lantaran pihak penyidik sampai batas waktu yang ditentukan belum mengembalikan berkas usai diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.”Berkas tahap awal sudah diterima, tapi setelah diteliti jaksa peneliti, ternyata belum lengkap sehingga berkas dikembalikan dengan sertai beberapa petunjuk yang harus dipenuhi,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Herlianto, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga :31 Tahun Mengabdi, AA Malah Jadi Tersangka Kasus Korupsi di LPD Sangeh

Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik belum belum juga mengembalikan berkas yang sebelumnya dikembalikan dengan beberapa petunjuk. Atas hal itu, Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Bali mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik.”SPDP sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti diawal bulan Juli 2022 lalu,” terang pejabat yang akrab disapa Lunga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *