DENPASAR-Terasbalinews.com|Pengusahakaya raya asal Sulawesi Selatan, Zainal Tayeb yang saat ini mendekam dalam penjara atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, laporan dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Bali yang sebelumnya sudah menetapkannya sebagai tersangka, bisa jadi tidak akan sampai ke pengadilan.
Ini lantaran pihak penyidik sampai batas waktu yang ditentukan belum mengembalikan berkas usai diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.”Berkas tahap awal sudah diterima, tapi setelah diteliti jaksa peneliti, ternyata belum lengkap sehingga berkas dikembalikan dengan sertai beberapa petunjuk yang harus dipenuhi,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Herlianto, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga :31 Tahun Mengabdi, AA Malah Jadi Tersangka Kasus Korupsi di LPD Sangeh
Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik belum belum juga mengembalikan berkas yang sebelumnya dikembalikan dengan beberapa petunjuk. Atas hal itu, Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Bali mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik.”SPDP sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti diawal bulan Juli 2022 lalu,” terang pejabat yang akrab disapa Lunga.