BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berkas Lengkap, Gung Akey yang Hina GPS Akhirnya Dilimpahkan

Gung Akey Tersangka Kasus Undang-undang ITE

gung akey hina gps
Gung Akey (pakai topi) tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap GPS saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Anggota DPR RI Gede Pasek Suardika (GPS) dengan tersangka IGNSA alias Gung Akey akhirnya sampai juga di Kejaksaan. Kasus ini sampai ke Kejaksaan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas lengkap (P-21).

Tim penyidik Krimsus Polda Bali, Rabu (15/6/2022) melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) plus tersangka Gung Akey. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022). “Sudah dilakukan pelimpahan tahap II,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.

Baca Juga :

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Bali Limpahkan Tersangka Gung Akey ke Kejaksaan Tekait Kasus ITE

Eka Suyantha menjelaskan, setelah proses tahap II, Jaksa Penuntut akan menyusun dakwaan. “Jadi setalah dakwaan selesai, nanti jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang,” sebut jaksa yang pernah betugas di Kejari Buleleng ini.

Dijelaskan pula, atas kasus ini, tersangka Gung Akey dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RINo. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas hal itu tersangka pun terancam hukuman paling lama lama 4 tahun, denda paling banyak Rp.750.000.000. Kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan ancaman pidana maksimal 16 bulan penjara.

Baca Juga:

Soal Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Yang terakhir, jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyebut bahwa tersangka diduga telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dengan ancaman hukman maksimal 4 tahun penjara.

Disebutkan, kasus ini bemula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski begitu, GPS sempat memberi kesempatan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali, sehingga GPS membawa kasus ini ke jalur hukum.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *