BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berkas Lengkap, Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod Segera Disidangkan

banner 120x600

(foto : zar) Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod saat di Kejari Denpasar.
DENPASAR – Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dauh Puri Klod, dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Ni Luh Putu Ariyaningsih, tim penyidik Kejari Denpasar akhirnya menyatakan berkas lengkap alias P21.
Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma yang dihubungi membenarkan bawah berkas acara pemeriksaan atas nama tersangka Ariyaningsih sudah dinyatakan P21 pada tanggal 2 Januari 2020 lalu.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sekarang tinggal proses pelimpahan tahap II saja,” ujar jaksa yang akrab disapa Gung Ary itu, Rabu (8/1/2020).
Ditambahkan pula, proses pelimpahan tahap II dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini dikakukan, Kamis (9/1/2020).
“Kalau tidak ada halangan besok dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar mantan Kasi Datun Penajam Paser Utara itu.
Setelah proses tahap II selesai dan tim jaksa selesai pula menyusun dakwaan, menurut Gung Ary secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Harapan kami secepatnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, paling cepat minggat depan berkas sudah ada di Pengadilan,” terangnya.
Menyingkapi soal keberadaan Pasal 55 (turut serta) yang menjerat tersangka, Gung Ary memastikan tetap terpasang. Hanya saja dengan siapa tersangka melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Gung Ary enggan menyebutkan.
“Nanti dalam dakwaan kan ada disebutkan dengan siapa, walaupun nanti dalam dakwaan masih sebatas saksi,” ungkapnya.
Sementara untuk jaksa yang akan menyidangkan perkara ini, sudah dipastikan salah satunya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidusus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Denpasar sebelumnya menetapkan Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa Dauh Puri Klod sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 988 juta dan sudah dilakukan penahanan di LP Kerobokan.
Namun demikian, pisah Kejaksaan sebelumnya mengatakan dalam perkara ini tidak hanya menyerat satu tersangka saja, melibatkan masih ada calon tersangka lainnya. Namun siapa calon tersangka yang dimaksud, pihak Kejaksaan belum berani mengungkap dan berdalih menunggu hasil sidang tersangka Ariyaningsih. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *