BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

BTID – Proyek Kura Kura Bali Ground Breaking 9 Oktober

Foto - Lokasi Kanal yang dalam pengembangan infrastruktur BTID.
banner 120x600

DENPASAR – Setelah lama vakum, pengerjaan pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan akan segera bergulir. Bahkan pihak PT BTID (Bali Turtle Development Island) melalui proyek Kura Kura Bali segera memulai penataan lahan.

“Kalau tidak ada aral melintang 9 Oktober 2018 ini kita akan ground breaking memulai pengerjaan proyek penataan jalan dan penyediaan air,” ujar GM PT BTID Made Sumantra kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/9/2018).

Pernyataan GM PT BTID itu juga sekaligus memperjelas kalau proyek di kawasan itu akan jalan terus. Menurut Sumantra proyek tetap jalan meski diakui sempat mandeg cukup lama sejak 1997 silam.

“Kita memang lama vakum hingga 20 tahunan. Tapi sekarang kita sudah mulai jalan. Jadi bukan sebatas pembukaan kanal,” tambahnya.

Sebagai penyedia lahan, PT BTID akan terus dikembangkan dan jadi kawasan pariwisata. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana untuk menjadi The Happines Island.
“Pengembangan di kawasan ini pada intinya memberikan pelayanan happy kepada tamu-tamu,” tambah Sumantra.

Lantas ia memaparkan proyek BTID sebenarnya telah dimulai tahun 1995 dan berjalan hingga 1997. Namun saat itu karena terjadi krisis moneter (krismon) sehingga vakum sekitar 20 tahun lebih. Diakui sejak itu banyak lahan dimanfaatkan pihak tertentu termasuk disekitat mulut kanal. Dan hal ini sudah diupayakan penyelesaiannya baik melalui dialog maupun komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan damai. Namun memang tak semuanya berjalan mulus.

“Kita coba selesaikan persoalan di bawah, kalau memang tak bisa melalui jalur komunikasi, kita coba dengan jalur hukum, namun diupayakan tak sampai ke meja hijau,” jelasnya.
BTID juga menyampaikan untuk memenuhi point 2 (dua) seperti isi kesepqkatan yang dibuat antara BTID dengan Masyarakat Desa Pakraman Serangan yakni pemanfaatan pantai sebelah timur kanal wisata yang diperuntukkan untuk pariwisata umum dan masyarakat, nelayan Serangan atau semua pihak harus mematuhi dan memahami isi peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Sebagai dasar dan untuk dimaklumi PT. BTID sesuai dengan pengesahan Master Plan dan Ijin Prinsip mempunyai hak pengelolaan terhadap pantai-pantai yang ada di depan HGB PT. BTID sebagaimana lazimnya yang berlaku umum,” kata Sumantra menegaskan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *