JAKARTA-Terasbalinews.com|Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.