BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diajak Nempel 20 Paket Sabu, Prayoga Dituntut 1 Tahun Penjara

banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com| Nasib mujur dialami pria bernama I Made Dwi Prayoga (30), terdakwa dalam kasus narkotika. Meski saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti 20 paket sabu, ia hanya dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipta Umbara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan itu,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung, Kamis (17/3/2022).

Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa I Made Dwi Prayoga ditangkap petugas kepolisian saat berboncengan sepeda motor dengan Putu Indra Pradiptha di depan sebuah rumah di Jalan Jaya Giri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan sebuah tas kain berwarna kuning tergantung di dashboard sepeda motor yang mereka kendarai.

Tas tersebut berisi 6 potong tali rafia yang terdapat potongan pipet bening bergaris putih dan kuning didalamnya berisi plastik klip di dalamnya masing-masing ada 14 potongan pipet berisi sabu seberat 5,74 gram brutto atau 3,94 gram netto.

Pada saat para terdakwa dilakukan interogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian, Putu Indra mengaku bahwa yang memiliki barang berupa 20 paket adalah Komang (Daftar Pencarian Orang).

Lebih lanjut Putu Indra menerangkan bahwa sehari sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu 1 paket kepada Komang, namun yang diterima sebanyak 21 paket yang didapatkan dengan cara mengambil tempelan di Jalan Drupadi 15, Renon, Denpasar.

Karena itu, sisanya sebanyak 20 paket oleh Komang ia disuruh mengembalikannya. Putu Indra kemudian menelpon dan meminta tolong terdakwa I Made Dwi Prayoga untuk mengantarkannya karena motornya rusak.

Saat itu Putu Indra juga tidak memberitahu Made Dwi Prayoga bahwa akan menempelkan narkotika jenis sabu di Jalan Jaya Giri, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komang.

Usai menempel, keduanya lalu kembali melanjutkan perjalanan hingga akhirnya mereka tertangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *