BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dibilang tidak Memiliki Legal Standing, Ini Kata Jhon Korassa

banner 120x600
(foto : Ist) Tim kuasa hukum pembina Yayasan Al-Ma’ruf menunjukan bukti-bukti surat sebelum mendaftarkan gugatan praperadilan.

 
DENPASAR – Hj. Suryani selaku pimbina Yayasan Al-Ma’ruf yang mengajukan upaya hukum praperadilan terkait diterbitkanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi di Yayasan Al-Ma’ruf yang dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum), akhinya angkat bicara.
Kuasa hukum pembina Yayasan, Jhon Korassa Sonbay mengatakan, pembina Yayasan memiliki legal standing untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Malah dia menyebut, penyataan pengacara Muhammad Saifudin dan Muftah Aulawi yang sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini tidak berdasar sama sekali.
Dikatakan Johon Korassa, apabila pemohon tidak miliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, kenapa pihak Kejaksaan membalas surat yang dilayangkan pembina Yayasan yang isinya mempertanyakan alasan diterbitkanya SKP2.
“Dengan membalas surat yang kami layangkan ini, maka secara tidak langsung Kejaksaan mengakui bahwa kami memiliki legal standing dan dianggap sebagai pihak yang berpekara,” ujar salah satu pengacara senior di Bali ini, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, kata Jhon Korassa, Hj. Suryani selaku pembina Yayasan juga sempat diperiksa sebagai saksi saat kasus ini masih bergulir di Kepolisian. Karena itu, Jhon Korassa mengatalan, apa bila ada pihak yang menyebut pembina Yayasan tidak miliki legal standing, dia menyarankan pihak tersebut untuk banyak membaca, terutama membaca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal legal standing.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Sadikin, salah satu kuasa hukum dari Muhammad Saifudin dan Muftah Aulawi (keduanya adalah tersangka dalam kasus ini) mempertanyakan soal legal standing (kedudukan hukum) dari pihak pemohon praperadilan.
Menurut Ali Sadikin, jika memang kasus ini dipraperadilan karena adanya SKP2, seharusnya yang jadi pemohon adalah pihak Kepolisian atau pihak yang menemukan adanya peyelewengan.
Diberitakan pula, gugatan praperadilan dimohonkan karena pihak Yayasan tidak terima kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 200 juta itu dihentikan pentuntutanya oleh Kejaksaan.
Jhon Korassa, kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, Kejaksaan sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi, seharusnya tidak menerbitkan SKP2.
Dibeberkannya, alasan kedua syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta Denpasar, sehingga dilakukan P21 dan pelimpahan tahap II pada 6 September 2018.
“Jadi tidak ada alasan Kejaksaan menerbitkan SKP2 karena semua sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” tuturnya.
Terkait hal ini, pihak John Korassa sudah pernah bersurat ke Kejaksaan untuk mempertanyakan keluarnya KP2 tersebut.
Jawaban yang diterima dari pihak kejaksaan melalui surat yang ditandatangani Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, menerangkan bahwa penerbitan SKP2 tersebut berdalih karena dalam perkara ini kerugian keuangan Negara tidak lagi dapat dibuktikan oleh Jaksa.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *