BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diduga Bawa Kabur Arisan, Wanita  ini Berikan Klarifikasi

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Wanita asal Singaraja berinisial LS dilaporkan ke kantor polisi atas kasus dugaan penipuan karena membawa kabur uang arisan sebesar Rp500 juta. Melalui I Putu Harry Suandana Putra selaku kuasa hukumnya, LS memberikan klarifikasi.
“Pertama, bahwa benar klien kami mengikuti beberapa arisan online yang awalnya ditawarkan oleh para maklar arisan online dan klien kami tertarik ikut arisan online tersebut,” ucap I Putu Harry Suandana Putra dari Semarindo Law Office, Sabtu (6/7/2019).
Kedua, bahwa arisan online ini secara garis besar mekanismenya adalah melalui transfer bank baik perolehan penarikan arisan dan pembayaran arisan melalui transfer rekening bank jadi semua rekam jejak transfer keluar masuk arisan online tersebut jelas.
Ketiga bahwa adanya permasalahan gagal membayar kewajiban bulanan arisan online oleh klien kami ditawarkan oleh maklar arisan untuk melelang kewajiban pembayaran tersebut kepada pihak ketiga dengan bunga rata-rata 50 persen dari pokok pinjaman (nilai pokok arisan) dalam jangka dua minggu sejak iuran arisan dibayarkan oleh pihak ketiga.
“Nah hal inilah yang menjebak klien kami atas ketidakfahamannya dengan sistem moneygame ini diklaim oleh para maklar arisan ini klien kami sudah tidak mampu membayar kewajiban arisan sampai dengan nilai Rp500 juta,” kata Harry Suandana.
Keempat bahwa saat ini klien kami masih tinggal dirumahnya semula, tidak kabur tapi memang klien kami dalam kondisi ekonomi yang payah karena tidak mampu membayar lagi hutang yang berlipat-lipat tersebut, padahal kalau dilihat dari rekam rekening koran klien kami yang dipakai untuk arisan online ini kami sudah melalukan pembayaran Rp32.339.000. Namun karena sistem pinjaman berbunga sangat tinggi tersebut membuat klien kami terjebak dan tidak berdaya.
“Bahwa klien kami siap untuk mempertanggungjawabkan adanya hutang tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku tapi mohon diluruskan tuduhan bahwa klien kami membawa kabur uang arisan senilai Rp500 juta, karena klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu,” terang Harry dalam surat klarifikasi. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *