BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diperlukan Penguatan Kelembagaan Atasi Rabies di Bali

banner 120x600

(foto: Ist) Salah satu kegiatan vaksinasi terhadap anjing.
DENPASAR – Selaku Tim Pakar Rabies Provinsi Bali, Prof Dr drh I Ketut Puja, M.Kes menyampaikan, hampir sepuluh tahun persoalan rabies di Bali masih belum bisa dibebaskan, padahal kalau secara teoritis tentu gampang sekali, anjing bisa divaksin lantas selesai, teorinya seperti itu.
Padahal di Bali ada LSM, masyarakat penyayang anjing dan termasuk kelembagaan. Tapi kenapa di Bali justru jadi kompleks persoalan rabies ini apalagi jika dikaitkan Bali sebagai destinasi wisata.
Menurutnya yang paling bisa diandalkan dalam waktu dekat ini bagaimana secara kelembagaan dinas yang ada harus diperkuat dan celah utuk menuju kearah sana tentu saja ada.
“Dengan adanya UU Otovet Nomor 3/2017 diharapkan setiap provinsi membentuk Badan Otoritas Veteriner yang memang tugasnya nanti di bidang kesehatan hewan itu,” ujar Puja di Denpasar, Rabu (4/9/2019).
Bahkan yang terbaru dikatakan per Juni 2019 ada surat dari Pengembangan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI yang menghimbau kepada bupati dan walikota se Indonesia diharuskan membentuk Otovet.
“Jika saja itu bisa dibentuk barangkali dari sisi kelembagaan kita cukup kuat. Kalau saja kita di Bali belum membentuk itu paling tidak memang dinas yang ada sekarang ini harus diperkuat dalam hal ini Dinas Peternakan Provinsi Bali, tidak boleh tidak,” tukasnya.
Prof Dr drh I Ketut Puja, M.Kes.
Kalau lembaga ini tidak diperkuat, bisa jadi rabies akan menjadi momok yang sangat mengerikan. Misal, ada orang digigit anjing beritanya bisa kemana-mana, apalagi wisatawan yang digigit meskipun itu anjing peliharaan sendiri.
“Jadi selain penguatan kelembagaan juga dibarengi kesadaran masyarakat itu sendiri dalam memelihara anjing agar jangan berkeliaran,” kata Puja yang juga duduk di Komisi Ahli Kesehatan Hewan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian RI.
Keterbatasan tenaga di lapangan juga menjadi kendala dalam memberikan vaksin rabies jadi kalau mau memang harus diperkuat tenaga ini melalui kelembagaan tadi. Lantas ia mengingatkan, anjing itu tiap enam bulan sekali bereproduksi.
“Dari catatan terakhir yang kita miliki, anjing yang terkena rabies adalah anjing yang lahir pasca vaksinasi masal. Artinya bayi anjing yang lolos dari vaksin, terlewati. Coba diperhatikan anjing yang divaksin rata-rata anjing dewasa mana ada yang bawa anak anjing,” ungkapnya.
Puja sendiri sebenarnya agak miris melihat kondisi di dinas yang menangani rabies ini padahal banyak program yang mesti ditangani.
“Sekarang ini yang paling penting bagaimana menguatkan dinas yang ada secara kelembagaan, ini kesempatan pemerintah daerah membentuknya karena undang-undangnya sudah ada,” imbaunya seraya menyampaikan betapa pentingnya kelembagaan ini dan yang paling cepat responnya yang mengerti soal itu.
Jika ditinjau dari sisi pendanaan menurut Puja sebenarnya tidak ada masalah, karena kucuran dana dari pemerintah dalam penangan rabies cukup besar. Meskipun dana ada tapi pengelolaannya kurang, tentu akan menimbulkan persoalan.
“Tugas dan fungsi (tusi) yang selama ini dipegang oleh dinas ternyata tidak hanya mengurusi soal penyakit saja, masih banyak tusi-tusi yang lain. Jadi tidak ada kata lain selain bentuk kelembagaan tadi,” tutupnya. (wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *