BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dirjen Pajak – UKM Berperan Strategis Tingkatkan Penerimaan Pajak Negaradan Bangun Negeri

Foto - Diskusi Nasional Perpajakan di UNUD.
banner 120x600

DENPASAR – Pelaku UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sudah diberikan ruang cukup luas untuk berkembang sehingga berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara. Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM menjadi 0,5 persen juga harus mampu mendorong pelaku UKM membangun negeri bersama-sama baik melalui kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan penyerapan tenaga kerja maupun dalam hal pembayaran pajak.

Demikian terungkap dalam Diskusi Nasional Perpajakan Sehari dengan tema”Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Rabu (10/10/2018).
Acara ini digelar atas kerjasama FEB Unud dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, NTB, NTT dengan menghadirkan keynote speaker Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Narasumber lainnya seperti Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Sulistiyo Wibowo Kasubdit Pot-Put, pelaku UKM yang juga Owner Joger yakni Joseph Theodorus Wulianadi, dan dosen FEB Unud Herkunalus Bambang Suprasto. Acara ini juga dihadiri Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, para akademisi, serta para pelaku UKM di Bali.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini UKM berperan besar dalam kondisi ekonomi yang sulit. Termasuk hampir 62 persen kontribusi UKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Dari sisi jumlah dan kapasitas produksi juga sangat besar. Sebanyak 99 persen pelaku bisnis juga merupakan UKM. Dari sisi penyerapan tenaga kerja juga besar. Hampir sekitar 97 persen tenaga kerja diserap oleh UKM.

“Jumlah UKM ini mayoritas. Jadi sesuatu yang perlu dicermati. Kalau salah menangani dan salah kebijakan, implikasinya bisa sangat signifikan,” imbuhnya.

Foto – Dirjen Pajak Robert Pakpahan. bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Dikatakan keberadaan UKM bisa berperan strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak negara. Apalagi dengan adanya penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen.

“Kami ajak pelaku UKM menjadi pengusaha formal dan bayar pajak. PPh Final 0,5 persen dari omzet UKM ini tidak terlalu menakutkan,” ujarnya.

Ditambahkan kebijakan penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen ini juga dalam rangka memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan wajib perpajakan dan memberikan kesempatan UKM berkontribusi bagi negara.
“Selain nilainya rendah, pajak 0.5 persen ini sifatnya PPh final. Cukup rajin catat omzet. Lakukan pembukuan secara sederhana. Tidak perlu khawatir saat diperiksa petugas pajak,” paparnya lantas mengajak para akademisi, IKPI dan Kanwil DJP Bali bersinergi mengedukasi UKM soal pajak ini.

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan masalah perpajakan isu yang sangat seksi. Termasuk di sektor UKM ini. Apalagi tarif pajak UKM sudah diturunkan menjadi 0,5 persen.

Ditambahkan dengan tarif pajak yang rendah bisa memberi kesempatan UKM taat membayar pajak. UKM berperan strategis membantu penerimaan negara agar tidak defisit tapi naik setiap tahun.

“Saat krisis ekonomi, konglomerat lari. Namun UKM mampu bertahan. Jadi kami dorong dan motivasi UKM agar memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” tegas politisi PDI P itu.
Hal senada disampaikan Dekan FEB Unud Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa, SE., M.Si.,dalam sambutannya. Dikatakan pemerintah perlu mencari berbagai upaya alternatif dari sisi penerimaan pendapatan negara misalnya melalui peningkatan penerimaan pajak. UKM menjadi salah satu yang dilirik pemerintah untuk peningkatan penerimaan pajak.

Apalagi UKM sudah diberikan ruang cukup luas untuk berkembang melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.
“Jadi UKM layak dikembangkan lebih jauh dengan kebijakan yang mampu menstimulus kontribusi pada penambahan penerimaan pajak. Namun perlu adanya ekuilibrium atau keseimbangan. Dimana kewajiban pemerintah membesarkan UKM dan kewajiban UKM membayar pajak,” ungkapnya.(red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *