BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ditangkap, Stephanus Irawan Terpidana Kasus Penipuan Pasrah Dijebloskan ke Penjara

stephanus irawan,terpidana
Terpidana 5 bulan penjara kasus penipuan, Stephanus Irawan alias Tommie Liem saat digiring tim Kejaksaan usai ditangkap di My Warung, Kamis 16 Juni 2022.Foto:Is
banner 120x600

BADUNG-Terasbalinews.com│Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (16/6/2022) menangkap alias melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana 5 bulan kasus penipuan, Stephanus Irawan alias Tommie Liem  (44) dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I.G. Gatot Heriawan membenarkan bahwa tim Kejari Badung telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terpidana Stephanus Irawan. “Sudah ditangkap pada hari Kamis 16 Juni 2022,” kata Kasi Pidum, Senin (20/6/2022).

Dikatakan Kasi Pidum, pihaknya terpaksa melakukan upaya penangkapan karena terpidana sebelumnya tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan secara patut. “Selain itu terpidana ini juga tidak pernah ada di rumah, sehingga tim harus melakukan pencarian dengan melakukan pemantauan,” jelasnya.

Setelah melakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa terpidana pada hari Kamis tanggal 16 juni 2022 sedang berada di My Warung Pererenan yang beralamat Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Atas informasi itu, tim pada pukul 12.30 Wita langsung bergerak dan mendapati terpidana sedang duduk santai.

“Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan, terpidana kooperatif,” jelasnya pejabat yang akrab disapa Gatot ini. Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Badung dan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor dengan membawa Tommie Liem ke Lapas Tabana untuk menjalani masa penahanan selama 5 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44) yang pada saat menjalani persidangan tidak ditahan, terus melakukan perlawanan dengan membawa perkaranya mulai diari melakukan upaya hukuman banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi semua usaha itu tidak membuahkan hasil, pasalnya, di tingkat kasasi, Hakin tunggal Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dalam amar putusannya yang dibacakan tanggal 30 Maret 2022 itu menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi/terdakwa.

Artinya, terdakwa Tommie Liem yang selama ini hanya menjalani tahanan rumah, harus dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas selama 5 bulan sebagaimana putusan hakim PT Denpasar sebelumnya. Dalam putusan kasasi sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar disebutkan, hakim tunggal dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” sebut hakin tunggal Surya Jaya dalam putusannya. Dengan demikian, terdakwa harus menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim tingkat banding yang sebelumnya merubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar dari 3 bulan menjadi 5 bulan penjara.

Diketahui pula bahwa, akibat aksi tipu-tipu yang dikukan terpidana dengan menawarkan saham atas rencana pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, tiga orang harus gigit jari dan mengalami kerugian.

Mereka yang menjadi korban adalah Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000, Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800, dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *