BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bocah Pembunuh Teller Bank Minta Keringanan Hukuman

banner 120x600

PHAP saat digiring petugas kepolisian di Polresta Denpasar.(dok)
DENPASAR – terasbalinews.com – Bocah 14 tahun berinisial PHAP alias  pelaku kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) tewas secara mengenaskan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menjerat terdakwa dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Tapi karena pelaku adalah anak dibawah umur, maka sesuai degan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukuman maksimal untuk pelaku anak adalah setengah dari hukuman orang dewasa,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis (21/1/2021).
Eka Widanta saat dikonfirmasi juga menyatakan, sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan pelaku anak menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, 1 unit sepeda motor scoppy tahun 2014 warna merah crem No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan hal yang meringankan, Eka Widanta menyebut, pelaku anak selama persidangan bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan. Anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada pelaku anak,” ucap jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, Kamis (21/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Atas tuntutan itu pelaku anak melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.
Seperti diberitakan, sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dahulu mengambil pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah itu pelaku anak berjalan menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari tempat kosnya. Di sana mengawasi keadaan sekitar sembari melihat situasi rumah korban.
Saat itu pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu, sementara korban terlihat berada di halaman belakang rumahnya.
Pelaku anak lalu masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih 2 meter dan langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci.
Sampai di dalam pelaku anak menuju kamar yang berada di lantai bawah dan mencari barang-barang berharga yang ada di kamar tersebut. Namun baru membuka lemari, korban masuk ke rumah dan lewat di depan kamar.
Pelaku anak lalu sembunyi di balik pintu kamar, sementara korban langsung naik ke kamar di lantai 2. Setelah korban berada di lantai atas, pelaku anak ikut naik ke lantai atas.
Di sana korban berdiri di depan kamar dengan posisi membelakangi pelaku anak sambil memainkan handphone. Rupanya korban mengetahui keberadaan pelaku anak dan berteriak maling sebanyak 5 kali.
Mendengar itu pelaku anak berlari mendekati korban dan mendorongny ke belakang sehingga korban jatuh di atas kasur. Pelaku anak kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
“Ketika korban berusaha melepas bekapan, pelaku anak mengambil pisau yang sudah disiapkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban,” tutur jaksa.
Korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku anak. Setelah didapat korban menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri terdakwa. Namun tak lama pelaku anak berhasil merebut pisau dari korban dan kembali menusuk korban kurang lebih 38 kali.
Setelah korban sudah tak berdaya, pelaku anak turun ke lantai bawah menuju kamar mandi untuk membersihkan luka bekas tusukan korban di tangan kirinya.
Lantaran darah terus mengalir pelaku anak mengambil jaket kain warna abu-abu milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu pelaku anak naik kembali ke lantai atas untuk mencari barang berharga milik korban.
Di sana pelaku anak mengambil uang Rp 200 ribu dari dalam tas warna putih krem milik korban. Pelaku anak juga sempat akan mengambil handphone korban, namun lantaran berisi sandi, ia mengurungkan niatnya.
Selain mengambil uang, pelaku anak juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu ia kabur ke rumah temannya yang bernama saksi KAW alias Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng.
Oleh KAW, pelaku anak diajak ke tempat kos milik Ros untuk membersihkan luka. Setelah itu terdakwa diajak ke tempat Kansa (DPO) yang membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
Sementara hasil Visum Et Revertum dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, kematian korban diakibatkan luka tusuk yang bersifat fatal yakni di dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *