BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dituntut Penyalahguna, Divonis Memproduksi, Terdakwa dan Jaksa Belum Bersikap

banner 120x600

(foto : Ist) terdakwa kasus narkotika asal Australia, Ryan Scott Williams usai mengikuti sidang
DENPASAR – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra, terhadap terdakwa kasus narkotika asal Australia, Ryan Scott Williams (45) setidaknya sedikit membuat publik terhenyak.
Bagaimana tidak, Ryan yang diadili dengan barang bukti 38,72 gram netto narkotika jenis kokain ini sempat tersenyum lebar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Bhuana hanya nenututnya dengan pidana penjara selama 15 bulan.
Jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa Ryan terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Tapi, dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (15/8/2019), Hakim Bambang Ekaputra, yang juga KPN Denpasar dalam amar putusnya menyatakan tidak sependapat dengan jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
Majelis berpendapat, terdakwa Ryan Scott Williams terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam surat tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang bisa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, apabila barang buktinya hanya 1,1 gram netto atau hanya bisa dikonsumsi sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdawa Ryan lebih dari itu.
Meski divonis jauh diatas tuntutan jaksa, terdakwa Ryan masih belum berani mengambil sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan itu, pun dengan jaksa.
Sementara Kepala Seksi Pidana Unum (Kasipidum) Kejari Badung, Rachmadi Seno Lumakso yang dikonfirmasi terkait putusan ini mengatakan, apabila terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga akan menempuh jalur yang sama.
“Kalau terdakwa banding, kami juga mengajukan banding karena memang SOP-nya seperti itu. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Bali karena ini perkara Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *