BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Divonis Ringan, Saodah Pilih Banding

banner 120x600
(foto : Ist) Siti Saodah saat menjalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Siti Saodah, wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar ini seharusnya sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim pimpinan I Made Pasek dalam sidang, Kamis (26/9/2019) hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Meski begitu, terdakwa yang dalam sidang menutup wajahnya itu tetap saja mengajukan banding.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Oleh karena itu menghukum terdakwa Siti Saodah dengan pidana penjara selama delapan bulan, menetapkan terdakwa untuk berada dalam tahanan,” demikian vonis hakim Made Pasek.
Sepeti diberitakan sebelumnya, bergulirnya perkara ini dipersidangan, karena adanya laporan korban Abdul Azis Batheff yang mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” (Azis adalah saksi korban).
Korban sendiri saat diperiksa di pengadilan mengku tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa. Terlebih tanah dan bangunan yang di jual adalah milik korban. “Bagaimana saya terima komisi, itu tidak mungkin karena itu tanah saya sendiri,” sebut saksi korban di muka sidang.
Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 715 m2.
Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.
Sementara menurut Rizal Akbar selaku kuasa hukum pihak korban, dalam keterangannya mengatakan, dengan adanya dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.
Mengingat tanah itu, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *