BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terkait SE Gubernur Bali No 2021, DPC Peradi SAI : Isinya Bagus, Timmingnya Kurang Tepat

banner 120x600

Ketua DPC Peradi SAI I Wayan Purwita.(ist)
DENPASAR -Terasbalinews.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran berupa larangan warga masyarakat untuk tidak membuat pesta perayaan menyambut malam pergantian tahun.
Selain itu, dalam surat edaran yang berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021, masyarakat yang akan datang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.
Pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan masyarakat dengan kebijakan Gubernur Bali. Salah satunya datang dari Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar I Wayan Purwita.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali tidak tepat lantaran hal itu dilakukan menjelang libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
“Kami tidak ada persoalan dan mendukung kebijakan pak Gubernur Bali. Hanya saja menurut kami waktunya tidak tepat karena surat edaran dikeluarkan menjelang Nataru, di mana nantinya banyak masyarakat yang akan berlibur ke Bali,” ucapnya, Kamis (17/12/2020) di Denpasar.
Dari tahun ke tahun, Bali sudah menjadi destinasi pilihan Wisatawan Dalam Negeri menjelang Natal dan Tahun Baru, seharusnya kebijakan seperti ini diterbitkan jauh-jauh hari sebelum momentum Nataru, sehingga para wisatawan dapat mempersiapkan diri dari segi fisik dan financial, sehingga tidak ada gelombang pembatalan kunjungan seperti saat ini.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan di menit-menit akhir menjelang libur panjang, Wayan Purwita menyebut dampaknya sangat luar biasa. Banyak wisatawan yang membatalkan rencana berlibur ke Bali.
“Ratusan ribu wisatawan kabarnya telah membatalkan liburan ke Bali. Pengembalian uang tiket yang sudah dipesan mencapai Rp 300 miliar lebih dan kerugian ditaksir mencapai Rp 900 miliar lebih, ini belum termasuk potensi kerugian dari tamu “walk in guest” tanpa reservasi, artinya dampak dari surat edaran ini sangat luar biasa,” bebernya.
Purwita juga mengaku mendapat banyak keluhan dari para pengusaha perhotelan. Mereka mengeluh lantaran harus kehilangan momentum menjelang tutup tahun.
“Bahwa dengan pembatalan yang dilakukan oleh tamu membuat pihak hotel di Bali kepercayaan dirinya menurun karena kehilangan momentum bisnis akhir tahun. Pihak tamu akhirnya memutuskan untuk berlibur di beberapa destinasi wisata lain seperti Jogja, Bogor, labuhan bajo dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu kata Wayan Purwita, dengan anjloknya pariwisata di Bali mau tak mau juga berpengaruh kepada para Advokat yang bernaung di bawah bendera Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).
Hal ini dikarenakan selama ini klien anggota Peradi SAI banyak yang berasal dari pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata.
“Hotel banyak tutup karena pariwisata sepi, sehingga para pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata tidak mampu lagi untuk menggunakan jasa Advokat sebagai konsultan hukum perusahaan. Kalau seperti ini, sampai kapan ekonomi di Bali akan pulih,” pungkasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *