BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Korupsi

tersangka korupsi,kembalikan uang
Dua orang tersangka korupsi, berinisial SW dan IKB mengembalikan uang korupsi secara tunai Rp 1.150.000.000. Penyerahan itu dilakukan kepada Penyidik Kejati Bali, Selasa (28/6/2022).Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.comDua orang tersangka korupsi, berinisial SW dan IKB mengembalikan uang korupsinya ecara tunai sebanyak Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Penyerahan itu dilakukan kepada Penyidik Kejati Bali, Selasa (28/6/2022). Pengembalian itu adalah bentuk dari kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di salah satu bank plat merah.

Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilakukan penitipan di kekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Baca Juga :Korupsi KUR Rp 3,1 Miliar, Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

“Sekitar pukul 14.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dikatakannya, tentunya hal ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara. Adapun Tersangka SW dan IKB bersama-sama dengan tersangka IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 11 April 2022.

Baca Juga :Sidang Korupsi KUR, Mantan Pacar dan Adik Jadi Saksi

Penetapan itu berdasarkan atas perbuatan para tersangka dalam pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,-. IMK, DPS, SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1)  UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 (enam belas) orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *