BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dua WNA Terdakwa Kasus Perampokan MC Meradang Disebut Pernah Terlibat Kejahatan di Negara Asalnya

banner 120x600
(foto : Ist) I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa, kuasa hukum terdakwa perampokan

 
DENPASAR – Dua WNA asal Ukraina, Georgil Zhukov (40) dan Robert Haupt (41), terdakwa kasus perampokan money changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung merasa risih dengan berhembusnya kabar jika mereka pernah terlibat kejahatan di negara asalnya.
Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan tersebut membantah sekaligus meluruskan kabar yang beredar.
I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa, kuasa hukum kedua terdakwa ini mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa kedua klienya tidak pernah terlibat kasus pidana apalagi perampokan di negara asalnya.
“Kami memiliki bukti berupa surat dari negara asal klien kami. Surat itu pada intinya menerangkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat kejahatan apapun di negara mereka,” terang Ari Sumartawan, Minggu (18/8/2019).
Dikatakan pula, surat keterangan itu nantinya akan disampaikan di muka sidang dengan harapan bisa dijadikan alat bukti tambahan dan bisa menjadi pertimbangan sebelum mejelis hakim memutus perkara ini.
Selain itu, I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa, juga mempertanyakan terkait masih terpasangnya police line (garis polisi) di tempat tinggal klienya. Menurut mereka, setelah kasus ini sampai ke pengadilan, pihak kepolisian harusnya melepas police line tersebut.
“Sepengetahuan kami, police line itu terpasang mulai dari kejadian proses penyidikan. Jika kasusnya sudah sampai ke pengadilan harusnya police line itu dilepas. Ini kenapa masih terpasang sekarang,” tanya kedua pengacara muda itu.
Seperti diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang diduga dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 WITA di Jalan Pratama No. 36 XY, Badung.
Diketahui pula, selain kedua terdakwa,  perampokan ini juga melibatkan pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi. Selain itu satu pelaku atas nama Aleksei Korotkikh tewas ditembak saat dilakukan penangkapan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *