BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Edukasi Hukum Togar Situmorang: Fenomena Persidangan yang Dianggap Wanprestasi

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
DENPASAR – Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, kembali memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait fenomena yang terjadi dalam sebuah persidangan. Kali ini, advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu mengambil contoh kasus terkait sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) sebagai Penggugat dan warga negara Indonesia (WNI) sebagai Tergugat.
Menurut Togar Situmorang, kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Untuk kasus ini, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi, masing-masing seorang housekeeping dan seorang notaris.
Dalam pemeriksaan saksi pertama (housekeeping), jelas Togar Situmorang, pada umumnya hanya menjawab dengan awalan “katanya”, sehingga terlihat saksi tidak mengetahui secara pasti terkait apa yang didalilkan oleh pihak Penggugat. Selanjutnya saksi kedua (notaris) yang me-warmeking perjanjian di bawah tangan para pihak.
Dalam sidang tersebut, saksi notaris hadir untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. Saksi menjelaskan panjang lebar mengenai awal mulai ia kenal dengan Penggugat yang dimulai tahun 2009. Saksi juga menjawab seluruh pertanyaan dari kuasa Penggugat.
Surat perjanjian yang dijadikan dasar melakukan gugatan wanprestasi oleh Penggugat tersebut, di-warmeking oleh saksi. Togar Situmorang menilai, dalam perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan oleh KUHPerdata, khususnya Pasal 1320, yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, terkait syarat obyektif suatu perjanjian terutama terkait klausula yang halal.
Pada perjanjian yang dijadikan dasar sebagai gugatan wanprestasi itu terdapat klausula bahwa pihak pertama menyuruh pihak kedua untuk membalik nama sertipikat hak milik dari pihak kedua menjadi nama pihak pertama (dalam hal ini WNA). Sedangkan UU Pokok Agraria tidak membolehkan WNA untuk memiliki hak milik di Indonesia.
Dalam persidangan, demikian Togar Situmorang, berkembang informasi bahwa pada tahun 2018 dilakukan transaksi terkait objek yang dimaksud dalam perjanjian bawah tangan tersebut. Ketika itu, dibuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara pihak penjual yaitu Tergugat dan pembeli yang adalah seorang wanita. Perjanjian tersebut dibuat di hadapan saksi sebagai notaris, yang ketika ditanya dalam persidangan oleh kuasa hukum Tergugat terkait nominal transaksi tersebut Rp 12.250.000.000 saksi notaris justru mengatakan lupa dan tidak mau menjawab.
Dalam sidang, juga berkembang informasi tentang akta jual beli (AJB), masih di hadapan saksi notaris, antara penjual dan seorang wanita sebagai pembeli dengan nominal Rp 12.250.000.000 yang lagi-lagi ketika ditanya oleh kuasa hukum Tergugat tentang nominal tersebut, saksi notaris tidak ingat dan tidak menjawab hal tersebut.
Di sisi lain, Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut oleh saksi sebagai notaris telah diserahkan kepada BPN Badung untuk melakukan peralihan hak. Namun sampai saat ini, SHM tersebut masih atas nama pemilik yang ada dalam sertifikat. Sementara nama wanita yang selaku pembeli dicoret oleh BPN Badung.
Togar Situmorang berpandangan, sangatlah tidak mungkin dengan kemampuan saksi yang sebelumnya menerangkan peristiwa sejak 2009 secara panjang dan lebar, namun justru ketika ditanya terkait nominal transaksi yang dibuat di hadapannya, saksi malah tidak ingat. Tetapi saksi notaris menjelaskan nominal Rp 12.250.000.000 yang tercatat dalam PPJB dan AJB yang dibuat di hadapannya, adalah bersifat informal.
Berdasarkan hal tersebut, demikian Togar Situmorang, Tergugat membuat laporan ke Polres Badung. Laporan ini sesuai dengan commander wish Kapolda Bali dalam memberantas mafia tanah di Bali, yang harus diberikan atensi lebih.
Yang menarik, masih berdasarkan perkembangan yang ada dalam persidangan, saksi juga ditanya terkait siapa yang tercatat dalam SHM sebagai pemegang hak terhadap sertifikat. Menurut keterangan saksi, pemegang haknya adalah pembeli yang adalah seorang wanita.
Namun faktanya, menurut Togar Situmorang, SHM tersebut masih tercatat atas nama yang sama tertera dalam sertifikat. Jadi belum ada perubahan sama sekali pemilik dan pemegang hak sampai dengan saat ini. Sertifikat tersebut juga masih ada di BPN Kabupaten Badung.
Bahkan BPN Badung menegaskan kembali melalui surat resmi bahwa SHM tersebut belum ada peralihan hak apapun. Ini berbeda seperti yang dijelaskan oleh saksi notaris di bawah sumpah, yang menyebutkan bahwa pemegang hak tercatat sudah beralih atas nama seorang wanita lokal.
Mencermati berbagai fenomena dalam persidangan atas kasus ini, Togar Situmorang, mengatakan, seseorang yang menjadi saksi di persidangan harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Sebab, saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Apabila saksi tersebut berbohong, maka akan mendapatkan sanksi pidana,” jelas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 103-104 Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini.
Ia lalu menyoroti khusus mengenai profesi seorang notaris, yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus ini. Notaris, demikian Togar Situmorang, adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
“Oleh sebab itu, seorang notaris dalam bekerja harus tetap berpatokan pada kode etik dan peraturan perundangan-undangan, jangan melakukan hal yang tidak benar,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur, ini.
Dikatakan, apabila mencermati keterangan notaris tersebut selama persidangan, maka perjanjian itu dibuat berdasarkan advice dari saksi sendiri.
“Maka timbul pertanyaan, jika memang hal tersebut dirasa tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan merupakan perjanjian yang didasarkan pada asas good faith, maka seharusnya perjanjian tersebut bukanlah perjanjian di bawah tangan kemudian di-warmeking melainkan langsung dijadikan akta notariil yang merupakan akta autentik yang kebenarannya diakui dan tak terbantahkan sebelum ada akta notariil lain yang mengatakan salah terhadap akta terdahulu,” tandas Togar Situmorang.
Ada dugaan, imbuhnya, dasar gugatan wanprestasi seperti itu adalah obscure libel (kabur) dan tidak bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian. Sebab di dalamnya mengandung unsur klausa yang tidak halal yang bertentangan dengan syarat obyektif Pasal 1320 KUHPerdata.
“Maka apabila kita belajar hukum, seharusnya kita mengerti dan paham apa akibat dari tidak dipenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata. Maka jika tidak dipenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUHPerdata terkait perjanjian maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Peristiwa tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” urai Togar Situmorang.
Selain itu, imbuhnya, menurut hukum akta yang dibuat oleh notaris menggunakan lambang negara yaitu Burung Garuda pada setiap aktanya, haruslah dibuat secara jujur dan sesuai dengan kebenarannya serta harus taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukannya justru menulis sesuatu hal, terlebih terkait nilai transaksi suatu obyek dalam akta yang tidak pernah ada transaksinya dan nominal transaksinya, dibuat menjadi seolah ada. Hal tersebut juga telah diatur dalam KUHPidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan serta tindak pidana Pasal 266 KUHPidana, ‘memasukkan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik’.
Togar Situmorang yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini pun berharap, para pihak terkait dapat objektif dalam melihat kasus ini. Apalagi ada dugaan terhadap perjanjian yang dijadikan dasar hukum dalam gugatan wanprestasi tersebut, tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut Togar Situmorang, dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus dipatuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuatan perjanjian. Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian.
Ketika seseorang terbukti bahwa ketika akan membuat suatu perjanjian dilandasi atas itikad buruk, maka dapat berakibat batalnya perjanjian tersebut. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur, harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.
“Asas itikad baik ini terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik relatif dan itikad baik mutlak. Itikad baik relatif yaitu seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan menurut norma-norma yang obyektif, terlebih obyeknya menyangkut benda tidak bergerak yaitu hak atas tanah,” pungkas Togar Situmorang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *