BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Geledah Kantor LPD Desa Adat Sangeh, Penyidik Sita 3 Box Dokumen

Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

banner 120x600

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah kantor LPD Desa Adat Sangeh.(Foto/Ist)

DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Sangeh dari Kejaksaan Negeri Bandung, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung tancap gas.

Dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, tim penyidik yang beranggotakan 10 orang melakukan penggeledahan di kantor LPD Desa Adat Sangeh, Jumat (25/3/2022).

“Penggeledahan dilakukan mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dan dipimpin langsung oleh bapak Aspidsus,” terang Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Jumat (25/4/2022) di Denpasar.

Dikatakannya, penggeledahan dimaksud adalah untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.

Hasil penggeledahan, kata pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan, penyidik mengamankan dokumen sebanyak 3 box yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik.

“Saat dilakukan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan disaksikan langsung oleh Perbekel (Kepala Desa) Desa Sangeh,” imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida ini.

Selain perbekel, kata Luga hadir pula sekretaris, bendahara, kabag kredit dan pegawai LPD bagian tabungan. Sementara Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Sedangkan menyinggung soal beberapa dokumen yang diamankan atau disita oleh tim penyidik, Luga menyampaikan akan dilakukan pendalaman dan penyitaan yang kemudian akan dimintakan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang kemudian diambil alih penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto dalam rilis yang disampaikan, Jumat (25/3/2022) menyampaikan bahwa pengambilalihan perkara di LPD Desa Adat Sangeh ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022.

Surat perintah tersebut mengatur tentang pelaksanaan penyidikan umum atas dugaan tindak pidanan korupsi dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh.

Pejabat yang akrab dipanggil Luga ini menjelaskan, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh penyidik Kejari Badung.

Dimana setelah memperhatikan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Badung, namun ada pula di beberapa Kabupaten di Propinsi Bali.

“Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Bali. Selain itu jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh,” papar Luga.

Atas alasan yang dipaparkan itu, serta mencermati kompleksitas penyidikan di LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *