BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Guide Freelance Dituntut Enam Tahun Gara-Gara Sabu 0,27

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pria kelahiran Jember, Jawa Timur bernama Suyitno (31) hanya bisa menyesali perbuatannya menyimpan, mengusai dan menyediakan Narkotika. Pasalnya, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram, oleh jaksa dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai guide freelance itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” sebut jaksa.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya bisa menundukkan kepalanya sambil memohon keringanan hukuman.” Sidang kita lanjutkan minggu depan ya,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja sambil mengetok palu tanda persidangan usai.

Sementara itu sebagaimana dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2018 silam di salah satu tempat kost di Jalan Legian.

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih duhulu membeli sabu dari orang yang bernama Garut seharga Rp. 650 ribu.” Setelah uang pembelian sabu ditransfer, terdakwa lalu diberi alamat untuk mengambil sabu yaitu di Jalan Raya Tuban Gang Mawar,” terang jaksa.
Setelah mengambil tempelan sabu itu, terdakwa pulang. Tapi saat tiba di parkiran kostnya, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polresta Denpasar. Saat ditangkap terdakwa dilihat oleh saksi polisi membuang dua buah plastik klip.
Kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil dua plastik klip yang dibuang oleh terdakwa. “ Setelah diambil dan dilihat, dua buah plastik klip ternyata berisikan sabu masing-masing beratnya 0,15 gram dan 0,12 gram,” ungkap jaksa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu memang miliknya yang rencana akan digunakan sendiri. Tapi karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang haram itu, terdakwa pun akhirnya diproses hingga ke persidangan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *