BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gus Adhi: ATR/BPN Garda Terdepan Penyelesaian Persoalan Pertanahan

(Kanan) Anggota DPR RI Komisi II, A A Bagus Adhi Mahendra Putra. (Kiri) Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Andri Noviandri. (foto/tbn)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Selaku Anggota DPR RI Komisi II, A A Bagus Adhi Mahendra Putra, meminta kepada pihak terkait agar persoalan pertanahan yang kerap terjadi di Bali, khususnya agar diselesaikan berdasrkan azas keadilan dan kemanusiaan. Hal itu dikatakan Gus Adhi saat bertemu dengan jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, Senin (22/5/2023).

“Hasil kesimpulan dari pertemuan kali ini yaitu, agar BPN menjadi garda terdepan di dalamkeadilan dan kepastian penyelesaian persoalan tanah di masyarakat yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Gus Adhi juga mengungkapkan, dalam pertemuan kali ini adanya kesepakatan-kesepakatan di dalam permasalahan yang diangkat akan dilakukan evaluasi setiap minggunya.

“Kita bersepakat akan ada progress sampai ada persoalan yang terjadi diungkap. Sehingga kedepannya BPN akan bisa mewujudkan sebagai garda terdepan penyelesaian kasus-kasus tanah di Bali,” imbuhnya.

Gus Adhi dalam kesempatan ini juga mendorong agar fasilitas BPN di daerah sesegera mungkin dilakukan perbaikan (renovasi, red). Musababnya disampaikan terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, serta menunjang program pemerintah pusat. Gus Adhi berjanji dirinya akan menyuarakan hal ini dalam rapat komisi kelak.

“Ini juga perlu kita dorong perbaikan kantor-kantor itu. Jadi dengan anggaran yang meningkat nantinya perbaikan bisa dilakukan,” kata Politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini. Apalagi saat ini citra BPN secara perlahan citra BPN mulai menunjukkan perbaikan, sambungnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Andri Noviandri, menyampaikan saat ini pihaknya dalam posisi menyelesaikan masalah yang timbul sebelumnya, yang bisa saja terbitnya dokumen karena kesalahan administrasi, kesalahan pendataan juga bisa dan lainnya.

“Jadi seolah-olah kita mau membalikkan waktu, mengurut lagi dan membandingkan fakta, tapi ingat semua itu tidak bisa serta merta, pasalnya sudah ada putusan. Paling kami hanya menyarankan kalau tidak sesuai ada jalur lain untuk menyelesaikan,” ujarnya.

Andre beranggapan BPN bukan “Tuhan” yang bisa menyelesaikan persoalan tanah yang begitu pelik dan rumit. Namun ia menyarankan agar pemerintah membuat peradilan khusus terkait pertanahan, sehingga masalah-masalah pertanahan akan diselesaikan melalui peradilan pertanahan bukan peradilan Pidana ataupun Perdata.

“Kami menganggap penting hadirnya peradilan pertanahan apalagi sudah masuk dalam draft wacana Undang-undang Pertanahan Nasional,” ungkapnya, seraya berujar, pertanahan itu “spesifik”, mengapa demikian? karena kegiatannya keperdataan, tapi sebetulnya saat ini  penanganannya sudah dipisahkan dari KUH Perdata menjadi UU Pertanahan. (yak)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *