BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Pengawasan dan Tindakan WNA di Bali

WNA asal Rusia IC (24) yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. (foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Tindakan tegas diambil Imigrasi Ngurah Rai bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya Bali yang menjadi sasaran tujuan wisatawan mancanegara.

Hal ini nampak ketika salah seorang WNA asal Rusia IC (24) dideportasi akibat unggahannya berfoto tak senonoh di Gunung Agung beberapa waktu lalu, selain itu juga masih ada beberapa kasus yang berujung pada pendeportasian.  Terkait hal itu Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Rabu (19/4/2023), menyatakan, penderportasian itu sebagai konsekuensi hukum yang harus diterima IC.

“Kami mengimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar mengikuti aturan hukum yang berlaku serta aturan adat istiadat dan budaya Bali,” katanya mewanti-wanti.

Dari sisi lain Sugito juga menjelaskan, selama periode Januari 2023 s.d Maret 2023 Imigrasi Ngurah Rai kerap melakukan pengawasan dan penindakan bagi WNA selama di Bali. Merujuk pada data yang ada menunjukkan tindakan dan pengawasan berupa, Projustisia (0); TAK Pendetesian (36); TAK Deportasi (33); BAP WNI (122); BAP WNA (90); Rapat Tim PORA (1); Operasi Gabungan Tim PORA (3); Pengawasan Keimigrasian (157). (yak)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *