BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ini Alasan Hakim Kembalikan Uang Titipan Terdakwa Kasus Korupsi KUR di Denpasar

kurpsi kur bumn
Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara saat menjalani sidang korupsi Keredit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.comMajelis hakim tipikor Denpasar pimpinan Putu Gde Nonyartha belum lama ini menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan mengembalikan uang titipan dari terdakwa Riza Kerta Yudah Negara atas kasus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat  (KUR) di salah satu bank BUMN di Denpasar.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut agar terdakwa divonis 4 tahun dan 2 bulan serta mewajibkan terdakwa Riza Kerta Yudah Negara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 291.000.000. Tapi majelis hakim topikor berpendapat lain. Majelis malah mengembalikan uang pengganti kerugian yang sebelumnya sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 220 juta.

Baca Juga :Korupsi KUR Rp 3,1 Miliar, Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Tak hanya itu, majelis hakim juga memangkas setengah lebih hukuman penjara yang sebelumnya dimohonkan Jaksa Penuntut, yaitu dari 4 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun penjara. Yang terakhir, majelis hakim juga mengkorting hukuman denda dari Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan yang dimohonkan jaksa menjadi Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terkait putusan yang cukup jauh berbeda dengan tuntutan jaksa ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022) mengatakan, adanya perbedaan tuntutan dengan vonis hakim karena keduanya memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda atas sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :Sidang Korupsi KUR, Mantan Pacar dan Adik Jadi Saksi

Astawa mengakan, jaksa dalam kasus ini mendalilkan atas dasar penghitungan auditor bank. Yang mana hasil audit itu menyatakan terdakwa menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 291 juta yang berasal dari uang yang masuk ke rekening saksi Risma Damayanti, Ni Luh Budi Trisna, yang diambil secara tunai oleh terdakwa.

Sementara terdakwa dalam sidang mendalilkan bahwa uang yang yang diterima itu sudah dibayarkan ke bank dengan disertai bukti.”Setelah bukti yang diajukan terdakwa ini diperiksa, ternyata benar terdakwa sudah mengembalikan atau membayar ke BRI sebesar Rp 553 juta,” jelas Astawa.

Sehingga, dalil jaksa bahwa terdakwa menikmati uang atau memperoleh uang atas perbuatannya tidak terbukti, sehingga majelis hakim berpendapat tidak perlu lagi dibebani uang pengganti.” Karena terdakwa sudah menitipkan uang untuk membayar uang pengganti, maka majelis hakim memerintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa,” pungkas Astawa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *