DENPASAR-Terasbalinews.com|Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melelang barang bukti (BB) sitaan dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha belum bisa terlaksana.Pasalnya, dari data yang diperoleh, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara belum bisa menindaklanjuti permohonan penilaian barang rampasan atas nama tersangka Tri Nugraha.
Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara melalui surat nomor S-2624/WKN.14/KNL.01/2021 tetangga 11 Juni 2021.
Baca Juga :Seperti “Kejar Tayang”, Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tri Nugraha
Baca Juga :Jadi Saksi, Bos Maspion Beberkan Kasus Penipuan Mantan Wagub Bali
Surat tersebut menyatakan bahwa, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa belum bisa menindaklanjuti permohonan penilaian barang rampasan atas nama tersangka Tri Nugraha karena belum terdapat Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa objek merupakan barang rampasan.