BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ini Penyebab BB Sitaan Milik Almarhum Tri Nugraha Belum Bisa Dilelang

BB sitaan milik tri nugraha
SITAAN-Sejumlah kendaraan roda empat hasil sitaan dari Tri Nugraha yang hingga saat ini belum bisa dilelang oleh Kejaksaan Tinggi Bali.Foto/dok
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melelang barang bukti (BB) sitaan dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha belum bisa terlaksana.Pasalnya, dari data yang diperoleh, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara belum bisa menindaklanjuti permohonan penilaian barang rampasan atas nama tersangka Tri Nugraha.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara melalui surat nomor S-2624/WKN.14/KNL.01/2021 tetangga 11 Juni 2021.

Baca Juga :Seperti “Kejar Tayang”, Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tri Nugraha

Baca juga :Terkait Gratifikasi dan TPPU, Penyidik Kejati Bali Amankan Mobil, Motor, Buku Tanah dan SHGB Milik Tersangka TN

Baca Juga :Jadi Saksi, Bos Maspion Beberkan Kasus Penipuan Mantan Wagub Bali

Surat tersebut menyatakan bahwa, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa belum bisa menindaklanjuti permohonan penilaian barang rampasan atas nama tersangka Tri Nugraha karena belum terdapat Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa objek merupakan barang rampasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *