BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Injak Balita Hingga Patah Tulang, Ari Dituntut 3 Tahun Penjara

banner 120x600

Ari Juniawan alias Ari pria yang menginjak kaki balita hangga patah.(zar)
Denpasar-terasbalinews.com |Ari Juniawan alias Ari yang menyiksa balita hingga mengalami patah tulang, Senin (16/3/2020) dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Heryanti, jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c juncto pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Umdang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Ari Juniawan alias Ari dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutannya.
Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” tegas majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban Mei diajak jalan-jalan oleh ibunya yaitu Khofifah Dwi Rahmadiani alias Ifa bersama temanya, Putri Handayani alias Puput ke tempat kost terdakwa di Jalan Teuku Umar Gang Rembingin No. 4, Kamis 21 November 2019 sekira pukul 22.00 WITA.
“Sampai di tempat terdakwa, kedua saksi masuk kamar dan bermain handphone, sementara korban terus menangis karena takut melihat terdakwa,” terang jaksa dalam surat dakwaannya. Karena korban takut melihat terdakwa, terdakwa keluar kamar dan duduk di teras.
Saat korban tertidur, saksi Ifa mengajak saksi Puput ke rumah orang tuanya di Jalan Gunung Seraya dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa.“Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa.
Terdakwa awalnya berusaha untuk mendiamkan korban dengan mengendong dan memberikan susu. Tapi korban terus menangis dan terdakwa pun emosi hingga memukul punggung korban serta kepalanya, namun malah membuat korban manangis semakin keras.
Korban yang menangis semakin keras membuat terdakwa semakin emosi. Terdakwa lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga berhenti menangis dan tertidur. Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain.
Kemudian datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Dari basil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi, sudut dalam mata, lecet dibagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah terabah patah tulang.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *