BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jadi Saksi, Bos Maspion Beberkan Kasus Penipuan Mantan Wagub Bali

banner 120x600

(foto : zar) Ali Markus jadi saksi dalam sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sebagai terdakwa.
Alim Markus hadir dalam sidang sebagai saksi korban, Kamis (10/10/2019). Dalam sidang pimpinan Hakim Esthar Okatavi itu, saksi Alim Markus mengatakan awalnya mengenal Sudikerta di tahun 2013 karena dikenalkan oleh Hendri Kaunang yang saat itu menjabat sebagai presiden direktur komisaris PT Maspion Grup.
Perkenalkan Alim Markus dengan Sudikerta berkaitan dengan keinginan Sudikerta menjual tanah sekaligus mengajak kerjasama.
“Kebetulan saat itu saya juga ingin membangun hotel di Bali,” terang saksi Alim Markus.
Dikatakan pula, kepada saksi, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah seluas 41 hektare yang berlokasi di Balangan, Kuta Selatan, Badung.
“Pada saat itu Sudikerta mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ungkap Alim Markus.
Selanjutnya, terang Ali Markus dilanjutkan pertemuan di Maspion Bank di Surabaya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Sudikerta itu menurut Alim Markus adalah membahas soal kongsi kerjasama.
“Kongsi kerjasama seperti apa yang saksi maksud,” tanya salah satu kuasa hukum Sudikerta yang dijawab bahwa, tanah dijadikan modal dan dijadikan agunan ke bank.
Terkait harga tanah yang ditawarkan Sudikerta kepada saksi, dijawab bahwa harga tanah disepakati Rp. 149 miliar yang dibayar dengan dua tahap. Saat ditanya apakah saksi pernah melihat sertifikat tanah yang ditawarkan? saksi mengatakan terkait masalah itu diserahkan kepada timnya.
Jaksa lalu bertanya, apakah setalah saksi membayar Rp. 149 miliar kemudian hotel bisa dibangun? yang dijawab saksi tidak bisa dibangun. “Kenapa tidak bisa dibangun,” tanya jaksa yang kembali saksi bahwa tidak bisa dibangun karena dia mendapatkan informasi dari polisi bila tanah tersebut memiliki dua sertifikat.
Jaksa kembali menanyakan, apa yang saksi lakukan setelah mengetahui bahwa di atas tanah tersebut tidak bisa dibangun hotel karena ada dua sertifikat? saksi menjawab meminta kembali yang yang sudah dibayarkan.
“Katanya mau dikembalikan, tapi ternyata itu hanya janji-janji saja,” jawab saksi. Salah satu kuasa hukum Sudikerta lalu menanyakan kepada saksi, apakah saat menjaminkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan) ke bank ada yang merasa keberatan?
Pertanyaan itu dijawab oleh saksi dengan mengatakan, buktinya pihaknya tidak bisa membangun diatas tanah yang sudah dibayar itu.
“Kami tidak membangun, kami pasang plang dicabut oleh Wayan Wakil,” jawab saksi.
Soal rencana pengembalian uang, juga diungkap oleh saksi Sugiarto. Diketahui, saksi Sugiarto adalah “anak buah” Alim Markus.
“Ada upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi kami malah di ping pong tidak jelas dan hasilnya nol,” ungkapnya.
Saksi Sugiarto juga sempat menyebut nama mantan ketua BPN (Badan Pertanahan Nasional) Badung, Tri Nugraha. Dikatakannya dia melihat Tri Nugraha di kantor Maspion.
“Tapi keperluan apa pak Tri di sana saya tidak tahu,” pungkasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *