BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jaga Marwah Advokat, “Panglima Hukum” Togar Situmorang: “Profesi advokat profesi mulia”

banner 120x600
Foto : “Panglima Hukum” Togar Situmorang. (Ist)

DENPASAR – Seorang konsultan hukum atau advokat bekerja sesuai kode etiknya karena profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Di Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.
Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Namun demikian, tak sedikit pihak yang masih menyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi profesi advokat.
Advokat kondang, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., sangat menyayangkan sekali jika ada yang berniat mengkriminalisasi profesi advokat. Sebab, advokat itu tidak hanya sekedar profesi melainkan suatu amanah dari Undang-Undang untuk ikut menjalankan dan mengawasi jalan penegakan hukum itu sendiri.
“Perlu diketahui bersama bahwa advokat bekerja berdasarkan surat kuasa. Jadi kita mendapatkan imunitas di dalam maupun di luar pengadilan. Dan didalam surat kuasa itu terdapat hak retensi, substitusi dan honorarium. Sehingga institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim itu harus menghormati dan mengakui adanya hak-hak yang ada dalam surat kuasa tersebut,” jelas Togar Situmorang,” Selasa (7/7/2020), di Denpasar.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini mengatakan dalam proses mendapatkan klien tidaklah mudah. Ia menjelaskan, ada proses yang harus dilalui yaitu advokat harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien, apakah pernah memakai jasa hukum dari advokat sebelumnya, dan apakah klien sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada advokat itu.
“Pertanyaan itu penting diajukan karena kita bekerja berdasarkan kode etik,” ungkap anggota Tim 9 Investigasi KOMNASPAN ini.
Togar Situmorang juga menambahkan, proses tersebut penting dibahas sebab jangan sampai ada ketidakcocokan dikemudian hari antara klien dengan advokat. Jangan juga serta merta malah menyerang advokat itu sendiri. Kata Togar Situmorang, itu sama saja menjatuhkan martabat advokat yang bekerja sebagai profesi mulia, tetapi hanya semata-mata ada motivasi tersendiri baik itu ekonomi, dendam, iri dan hal-hal lainnya.
Karena itu, pengacara yang kerap disebut “Panglima Hukum” ini meminta kepada seluruh advokat untuk menegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat untuk terus berjuang mempertahankan marwah advokat sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile) dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, undang-undang, kode etik dan sumpah profesi, serta memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.
“Besar harapan para kita bersama, supaya tindakan kriminalisasi terhadap advokat ini tidak terjadi lagi. Dan khusus untuk para advokat, ingat, kita menjalankan tugas mulia, jadi tetap berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, stop kriminalisasi advokat,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang telah membuka kantor cabang II di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004 setelah kantor cabang I di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar, dan kantor pusat di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Denpasar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *