BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jaksa Eksekusi DPO Kasus Korupsi PT Dapen Pupuk Kaltim di Bali

banner 120x600

Terpidana 5 tahun kasus korupsi, Ida Bagus Surya Bhuana saat dieksekusi di kantor Kejaksaan Tinggi Bali.(zar)
DENPASAR | Terasbalinews.com – Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali, Kamis (15/10/2020) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi atas nama Ida Bagus Surya Bhuana.
Diketahui, Ida Bagus Surya Bhuana adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT. Dapen Pupuk Kaltim. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto membenarkan soal adanya eksekusi tersebut.
“Benar, pada hari ini, Kamis (15/10) Kejari Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi yang berdomisili di Bali,”ujar pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi.
Luga mengatakan, eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Dimana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terpidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan pula, dalam petikan putusan tingkat kasasi menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” terang Luga.
Ditempat yang sama, Johanes Budi Raharjo selaku kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang telah sewenang-wenang melaksanakan eksekusi tanpa dibekali dengan salinan putusan utuh dari majelis hakim.
“Kami sangat menentang upaya eksekusi ini karena jelas-jelas melanggar Pasal 270 KUHAP. Kami sebut melanggar karena jaksa dalam melakukan eksekusi hanya berdasarkan kutipan putusan, bukan salinan putusan yang utuh dan lengkap,” tegas Budi Raharjo.
Budi Raharjo mengungkap, sebelum kliennya digiring ke mobil tahanan, pihaknya sempat melawan dengan minta dan mempertanyakan dasar dari Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi ini.
“Kejaksaan tidak bisa menunjukan dasar dari eksekusi ini, Kejaksaan hanya menjawab bahwa mereka memiliki salinan putusan dari majelis hakim tapi tidak pernah memperlihatkan kepada kita,” kata Budi Raharjo.
Ditempat yang sama, Albert Jackson Korassa yang juga kuasa hukum terpidana juga sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang anggap telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.
“Dengan melanggar Pasal 270 KUHP bagi kami ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi kami minta agar masyarakat berani melawan apabila terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Terkait hal ini, langsung diluruskan oleh Kasi Penkum. Menurutnya, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi meski hanya berdasarkan kutipan salinan.
“Apalagi yang bersangkutan (terpidana) ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Juli 20220, jadi menurut kami eksekusi ini sah secara hukum,” tegasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *