BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jalani Sidang, Sudikerta Ungkap Beberapa Hal

banner 120x600

(foto : Ist) Ketut Sudikerta usai jalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Setelah sekian lama menjadi bulan-bulan, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang terjerat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya angkat bicara.
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (12/9/2019), Sudikerta yang diwawancari wartawan mengatakan bahwa, kasus yang menjeratnya bukan berawal dari dia, melainkan dari pihak Maspion Grup.
Dikatakan Sudikerta, awalnya di tahun 2013, pihak Maspoin Grup melalui Hendri Kaunang (Presiden Komisaris Maspion Grup) bersama Wayan Santoro (pengacara Maspion Grup) mendatanginya di kediamannya.
“Kedua orang ini diperintahkan oleh Alim Markus (pemilik Maspion Grup) untuk menanyakan tanah saya yang luasnya 3.300 M2 itu apakah mau dijual atau tidak, saya bilang kalau cocok harga kami jual,” terang Sudikerta dengan tangan terborgol.
Kata Sudikerta, kedua orang suruhan Alim Markus ini juga sempat menanyakan tanah milik I Wayan Wakil yang kebetulan bersebelahan dengan tanah miliknya.
”Saat itu saya hubungi Wayan Wakil dan dia langsung datang ke rumah saya dengan membawa setifikat tanahnya,” katanya.
Setelah itu, kata Sudikerta lagi, dilakukan pengecekan setifikat di BPN Badung.
”Pengecekan dilakukan sebanyak tiga kali, hasilnya tanah itu bersih, tidak ada catatan perkara dan tidak cacat adminstrasi,” ungkap mantan Wakil Bupati Badung itu.
Anehnya, kata Sudikerta setelah pengecekan sertifikat di BPN, pihak Maspion Grup melalui orang suruhan menghilang dan tidak ada lagi pembicaraan apakah jadi membeli tahan itu atau tidak.
Setelah tiga bulan berlalu, orang suruhan Maspion Grup datang lagi menemuinya.
”Datang lagi dengan menawarkan konsep berbeda, tidak jadi membeli tanah, tapi kerjasama yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan konsep kerjasama,” kata Sudikerta.
Lalu kenapa setelah korban membayar lunas kewajibannya tapi korban tidak bisa menguasai lahan yang dibelinya? Tentang ini Sudikerta menjawab itu tidak benar. Bila memang korban tidak menguasai, lalu kenapa sertifikat bisa digadaikan oleh korban ke Bank Panin?
“Kan tidak mungkin, tidak menguasai tapi bisa menggadiakan setifikat di bank,” kata Sudikerta yang mengaku tidak mengetahui berapa nilai sertifikat yang digadaikan di Bank Panin itu.
Ditanya soal adanya kabar bahwa uang milik korban juga mengalir ke rekening oknum pegawai BPN, Sudikerta membantahnya. Dia mengatakan, soal pemanfaatan uang dan pengelolaan uang adalah urusan PT. Pecatu Bangun Gemilang.
“Jadi yang diberikan oleh pihak Maspion Grup dari hasil gadai sertifikat itu kepada PT. PBG kan menjadi uang kami, jadi mau dibawa kemana dan mau dikelola bagaimana itu terserah kami,” pungkas Sudikerta.
Diakhir kata, Sudikerta menekan bahwa, kasus yang sedang dihadapi ini adalah murni kasus bisnis dan tidak ada hubungannya dengan ABPD.
“Selama menjabat saya bersih, saya tidak pernah korupsi yang rakyat, baik saat menjadi pelayan di Badung maupun di Bali,” pungkasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *