BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kajari Denpasar Launching 42 Rumah RJ di Desa dan Kelurahan se-Kota Denpasar

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala saat melaunching Rumah RJ se-Kota Denpasar.Foto:IST
banner 120x600

DENPASAR -Terasbalinews.com|Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, mengaharapkan semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia memiliki rumah Restorative Justice (RJ).Hal itu dimaksud agar permasalahan yang sekiranya dapat diselesaikan dengan upaya perdamaian, dengan mengedepankan kearifan lokal di daerah bisa diselesaikan melalui RJ.

Kasih Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Jumat (3/6/2022) mengatakan, marwah Rumah RJ ada pada nilai luhur bangsa. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat mudah beradaptasi dengan menerapkan living law di masyarakat.

“Sesuai dengan harapan Jaksa Agung, jadikan Rumah RJ bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan permasalahan, tetapi bisa sebagai tempat urun rembuk atau diskusi,” harap Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Sebagai langkah awal, kata Kasi Intel, beberapa waktu lalu atau tepatnya, tanggal 07 April 2022 Kejari Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah RJ Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.

Dan di rumah RJ ini, Kejari Denpasar, telah melaksanakan keadilan restoratif terhadap I Wayan Kariasa dan I Wayan Herman Dika yang terjerat kasus penganiayaan melalui upaya perdamaian.

Tidak berhenti sampai disitu, Jumat (3/6/2022) Kejari Denpasar Kembali membuat gebrakan dengan melaunching secara serentak 42 Rumah RJ di Desa dan kelurahan se-Kota Denpasar secara daring.

Dengan melauching 42 Rumah RJ ini, maka menjadikan Kota Denpasar kota pertama yang memiliki Rumah RJ di setiap Desa dan Kelurahan.

“Seluruh Rumah RJ yang diresmikan hari ini, seyogyanya dapat digunakan sebagaimana mestinya,” harap Eka Suyantha.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala berharap, dengan hadirnya 42 Rumah RJ di setiap Desa dan kelurahan di Kota Denpasar, kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan masyarakat.

Sehingga nantinya, diharapkan dapat menggali nilai kearifan lokal, sehingga nilai keadilan bisa tumbuh dan berkembang dimasyarakat dan dapat diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa dalam penyelesaian sengketa.

“Tentu saja semua wajib mengedepankan musyawarah mufakat,” katanya. Selain itu dia juga berharap agar melalui Rumah RJ ini, masyarakat Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan di Kejari Denpasar.

Seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, bantuan hukum dan konsultasi hukum gratis, penyuluhan, penerangan hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

“Kejari Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh
kembangkan eksistensi dari rumah RJ untuk dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Denpasar,” pungaksnya.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *